Tugas Wajib (penulisan) SAP
Minggu ke-3
Nama : Reza Taufik A.
Kelas : 4EB13
NPM : 21209504
ETHICAL
GOVERNANCE
Tujuan utama
dibentuknya pemerintahan adalah untuk menjaga suatu sistem ketertiban yang
memungkinkan masyarakat dapat menjalani kehidupannya secara wajar. Oleh karena
itu, pemerintah diperlukan pada hakikatnya adalah untuk memberikan pelayanan
kepada masyarakat.
Pemerintah tidak
dibentuk untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat,
menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat dapat
mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya, demi mencapai tujuan bersama.
Konsepsi etika, sebenarnya sudah lama diterima sebagai suatu sistem nilai
yang tumbuh dan berkembang pada peradaban manusia, sehingga dengan demikian pada
dasarnya etika berkenaan dengan serangkaian upaya yang menjadikan moralitas
sebagai landasan bertindak dalam tatanan kehidupan yang kolektif.
Nilai- nilai etika yang hidup dan berlaku dalam suatu masyarakat, bukanlah
sekedar menjadi keyakinan pribadi- bagi para anggotanya, akan tetapi juga
menjadi seperangkat norma yang terlembagakan. Dengan kata lain, suatu nilai
etika harus menjadi acuan dan pedoman bertindak yang membawa akibat dan
pengaruh secara moral.
Dalam etika pemerintahan, terdapat asumsi yang berlaku bahwa melalui
penghayatan yang etis yang baik, seorang aparatur akan dapat membangun komitmen
untuk menjadikan dirinya sebagai teladan tentang kebaikan dan menjaga moralitas
pemerintahan.
Aparatur pemerintahan yang baik dan bermoral tinggi, akan senantiasa
menjaga dirinya agar dapat terhindar dari perbuatan tercela, karena ia
terpanggil untuk menjaga amanah yang diberikan, melalui pencitraan perilaku
hidup sehari-hari.
Dalam lingkup profesi
pemerintahan misalnya, ada nilai-nilai tertentu yang harus tetap ditegakkan
demi menjaga citra pemerintah dan yang dapat menjadikan pemerintah, mampu
menjalankan tugas dan fungsinya. Diantara nilai- nilai tersebut, ada yang tetap
menjadi bagian dari etika dan adapula yang telah ditranspormasikan ke dalam hukum
positip. Misalnya, tindakan kolusi dengan kelompok tertentu, lebih tepat
dipandang sebagai pelanggaran etika- daripada pelanggaran hukum.
Mengapa lebih
cenderung kepada pelanggaran etika ? hukum belum secara rinci mengatur tentang
bentuk pelanggaran yang umumnya- berlangsung secara diam- diam dan tersembunyi.
Oleh karena itu,
seorang aparatur pemerintah yang ketahuan melakukan tindakan kolusi, sekalipun
tidak dapat selalu dituduh melanggar hukum ia dinilai telah melanggar etika,
sehingga secara profesional dan moral, tetap dapat dikenakan sanksi.
Secara umum, tugas
pokok pemerintahan mencakup 7 bidang pelayanan, akan tetapi dapat lebih
difokuskan lagi menjadi 3 fungsi yang utama, yaitu : Pelayanan ( service ),
pemberdayaan ( empowerment ) dan pembangunan ( development ). Dipandang dari
sudut etika, keberhasilan seseorang dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang
diamanahkan, haruslah dapat diukur dari ketiga fungsi utama tersebut. Pelayanan
yang baik akan membuahkan keadilan dalam masyarakat, pemberdayaan yang setara
akan mendorong kemandirian masyarakat, dan pembangunan yang merata akan
menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Etika pemerintahan, seyogianya dikembangkan dalam upaya pencapaian misi tersebut, artinya setiap tindakan yang dinilai tidak sesuai dianggap tidak mendukung apalagi dirasakan dapat menghambat pencapaian misi dimaksud, seyogianya dianggap sebagai satu pelanggaran etik.
Pegawai pemerintah yang malas masuk kantor, tidak secara sungguh-sungguh melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya, minimal dapat dinilai- telah melanggar etika profesi pegawai negeri sipil. Mereka yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan dengan merugikan kepentingan umum, pada hakikatnya telah melanggar etika pemerintahan.
Etika pemerintahan, seyogianya dikembangkan dalam upaya pencapaian misi tersebut, artinya setiap tindakan yang dinilai tidak sesuai dianggap tidak mendukung apalagi dirasakan dapat menghambat pencapaian misi dimaksud, seyogianya dianggap sebagai satu pelanggaran etik.
Pegawai pemerintah yang malas masuk kantor, tidak secara sungguh-sungguh melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya, minimal dapat dinilai- telah melanggar etika profesi pegawai negeri sipil. Mereka yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan dengan merugikan kepentingan umum, pada hakikatnya telah melanggar etika pemerintahan.
Urgensi suatu
pemerintahan pada level manapun, untuk memiliki pedoman tentang landasan etika
bagi para aparatnya dalam rangka mengemban tiga fungsi pemerintahan, menjadi
semakin penting dan dibutuhkan. Hanya dengan modal dasar kepribadian yang baik,
aparatur pemerintah dapat dibina lebih lanjut agar membangun komitmen moral
yang lebih spesifik untuk mentaati nilai-nilai etika profesinya.
Pada saat yang sama,
kewenangan-kewenangan yang melekat pada kekuasaan pemerintahan perlu disusun
dan dibagi kedalam struktur- struktur yang mengikat secara kolektip, saling
membatasi, saling mengawasi dan saling terkait satu sama lain sebagai satu mata
rantai yang saling menguatkan. Sehingga, dengan memperkuat kepribadian dan
berupaya mengakomodasi kepribadian yang baik kedalam sistem yang baik,
kecenderungan terjadinya power abuse, akan dapat ditekan sampai pada tingkat
terendah.
Aparatur pemerintah
seyogianya menjadikan dirinya sebagai teladan di dalam pelaksanaan etika, hukum
dan konstitusi dengan kata lain, sudah bukan waktunya lagi, pemerintah dapat
begitu saja mengambil hak milik orang lain tanpa kewenangan yang jelas dan
disertai pemberian imbalan atau ganti rugi yang wajar. Singkatnya, setiap warga
masyarakat berhak memperoleh pelayanan dan perlakuan yang adil dari aparatur
pemerintah berdasarkan nilai-nilai etika dan hukum yang berlaku.
Dengan demikian,
Etika pemerintahan tidaklah berdiri sendiri, penegakannya terjalin erat dengan
pelaksanaan prinsip penerapan hukum. Itulah sebabnya, maka sebuah pemerintahan
yang bersih, yang segala tingkah laku dan produk kebijakannya berangkat dari
komitmen moral yang kuat, hanya dapat dinikmati oleh refresentasi pemenuhan
pelayanan kebutuhan dasar masyarakat dengan lebih baik.
Dari segi etika, pemerintahan adalah perbuatan atau aktivitas yang erat
kaitannya dengan manusia dan kemanusiaan. Oleh karena itu perbuatan atau
aktivitas pemerintahan tidak terlepas dari kewajiban etika dan moralitas serta
budaya baik antara pemerintahan dengan rakyat, antara lembaga/pejabat publik
pemerintahan dengan pihak ketiga. Perbuatan semacam ini biasanya disebut Prinsip Kepatutan dalam pemerintahan dengan
pendekatan moralitas sebagi dasar berpikir dan bertindak. Prinsip kepatutan
ini menjadi fondasi etika bagi pejabat publik dan lembaga pemerintahan dalam
melaksanakan tugas pemerintahan.
Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan
yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam
etika pemerintahan adalah :
- Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
- kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
- Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
- kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
- Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
- Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.
Karena
pemerintahan itu sendiri menyangkut cara pencapaian negara dari prespekti
dimensi politis, maka dalam perkembangannya etika pemerintahan tersebut
berkaitan dengan etika politik. Etika
politik subyeknya adalah negara,
sedangkan etika pemerintahan subyeknya adalah
elit pejabat publik dan staf pegawainya.
Etika politik berhubungan dengan dimensi politik dalam kehidupan manusia
yaitu berhubungan dengan pelaksanaan sistem politik seperti contoh : tatanan
politik, legitimasi dan kehidupan politik. Bentuk keutamaannya seperti prinsip
demokrasi (kebebasan berpendapat),
harkat martabat manusia (HAM),
kesejahteraan rakyat.
Etika politik juga mengharuskan sistem politik menjunjung nilai-nilai
keutamaan yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara etis maupun normatif.
Misalnya legitimasi politik harus dapat dipertanggungjawabkan dengan demikian
juga tatanan kehidupan politik dalam suatu negara.
Etika pemerintahan berhubungan dengan keutamaan yang harus dilaksanakan
oleh para elit pejabat publik dan staf pegawai pemerintahan. Oleh karena itu
dalam etika pemerintahan membahas prilaku penyelenggaraan pemerintahan,
terutama penggunaan kekuasaan, kewenangan termasuk legitimasi kekuasaan dalam
kaitannya dengan tingkah laku yang baik dan buruk.
Wujud etika pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal yang
dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila) maupun dasar-dasar
perjuangan negara (teks proklamasi).
Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai
dasar negara (fundamental falsafah
bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang mendapatkan
legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de yure maupun de facto
oleh pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin politik
organisasinya.
1. Governance System
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur
pemerintahannya. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan
menjadi:
- Presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
- Parlementer merupakan sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
- Komunis adalah paham yang merupakan sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis yang merupakan cara berpikir masyarakat liberal.
- Demokrasi liberal merupakan sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah
- Liberal merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu
kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan
separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun
merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai pondasi yang kuat dimana tidak
bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem
pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya
hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat,
menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi
pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga
menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya
masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan
tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem
pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk
menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu
relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari
rakyatnya itu sendiri.
Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan
presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem
pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan
di Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan
antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer.
2. Budaya Etika
Pendapat umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian
pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya
etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua
tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh.
Perilaku ini adalah budaya etika.
Bagaimana
budaya etika diterapkan ? Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep
etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh
semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
a. Menetapkan
credo perusahaan
Merupakan
pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang
diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam
maupun di luar perusahaan.
b.
Menetapkan program etika
Suatu sistem
yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai
dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai
baru dan audit etika.
c.
Menetapkan kode etik perusahaan
Setiap
perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik
tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
3. Mengembangkan struktur Etika Korporasi
Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah
perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam
proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan
etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu
kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari
untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan
para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Mengembangkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia,
baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun
pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang
memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU
Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau
Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada
prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai
melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris,
dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural
perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi,
komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk
meningkatkan efektivitas "Board Governance". Dengan adanya kewajiban
perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara
maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk
bekerja sesuai dengan tujuan organisasi.
4. Kode
Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Peranan etika bisnis
dalam penerapan GCG :
1. Code
of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis
di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi
salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut
karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis
yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila
prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture),
maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan
berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam
aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang
serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
2. Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode
Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan
reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung
jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham
(shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya,
keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku
atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat
dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat
dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode
etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan,
antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).
a. Informasi rahasia
Seluruh karyawan
harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk
menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Informasi
rahasia dapat dilindungi oleh hukum apabila informasi tersebut berharga untuk
pihak lain dan pemiliknya melakukan tindakan yang diperlukan untuk
melindunginya. Beberapa kode etik yang perlu dilakukan oleh karyawan yaitu
harus selalu melindungi informasi rahasia perusahaan dan termasuk Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) serta harus memberi respek terhadap hak yang sama
dari pihak lain. Selain itu karyawan juga harus melakukan perlindungan dengan
seksama atas kerahasiaan informasi rahasia yang diterima dari pihak lain.
Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan
pemegang saham (share holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan
transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi
rahasia. Selain itu dapat terjaga keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan
pemegang sahamnya dengan kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok
maupun pemerintah dan masyarakat pada umumnya.
b. Conflict of interrest
b. Conflict of interrest
Seluruh karyawan
& pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu
benturan kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan
kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki,
secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil
suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif,
bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan. Beberapa
kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan,
antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan
suatu benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan perusahaan
yang merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan kepentingan harus
segera melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail kepada pimpinannya
(atasannya) yang lebih tinggi. Terdapat 8 (delapan) hal yang termasuk kategori
situasi benturan kepentingan (conflict of interest) tertentu, sebagai berikut :
1. Segala konsultasi atau hubungan
lain yang signifikan dengan, atau berkeinginan mengambil andil di dalam
aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
2. Segala kepentingan pribadi yang
berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
3. Segala hubungan bisnis atas nama
perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family), atau
dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
4. Segala posisi dimana karyawan &
pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol terhadap evaluasi hasil
pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga .
5. Segala penggunaan pribadi maupun
berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi,
seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk,
yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
6. Segala penjualan pada atau
pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi.
7. Segala penerimaan dari keuntungan,
dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan.
8. Segala aktivitas yang terkait
dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public, yang merugikan
pihak lain.
c. Sanksi
c. Sanksi
Setiap karyawan &
pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu
dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku di
perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan
Hubungan Kerja). Beberapa tindakan karyawan & pimpinan perusahaan yang
termasuk kategori pelanggaran terhadap kode etik, antara lain mendapatkan,
memakai atau menyalahgunakan asset milik perusahaan untuk kepentingan /
keuntungan pribadi, secara fisik mengubah atau merusak asset milik perusahaan
tanpa izin yang sesuai dan menghilangkan asset milik perusahaan .Untuk
melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan
semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang independent,
misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran berikut
sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan perusahaan yang
melanggar kode etik.Akhirnya diharpkan para karyawan maupun pimpinan perusahaan
mematuhi Code of Corporate & Business Conduct yang telah ditetapkan oleh
perusahaan sebagai penerapan GCG.
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem
Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap
peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan
aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
Pengelolaan
perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus
diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau
etika. Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis dalam
bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam
berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang
berkepentingan.
Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam
berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan
secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku
inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang
menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan
bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai
tersebut dituangkan dalam code of conduct.
5. Evaluasi terhadap Kode Perilaku
Korporasi
Untuk mewujudkan Good Corporate Governance (GCG) di PT Semen Baturaja
(Persero), perseroan telah membekali buku Pedoman Tata Kelola Perusahaan dan
Pedoman Perilaku (Code of Conduct) kepada seluruh karyawan sebagai stakeholders
yang dijadikan pedoman pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang baik.
Disamping itu pengelola Good Corporate Governance bekerjasama dengan
pengelola Audit Internal untuk memantau pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang
diimplementasikan diseluruh jajaran Perusahaan atau dengan sistim Self Assesment.
Perusahaan akan meningkatkan prinsip keterbukaan dengan cara menginformasikan
kegiatannya untuk kepentingan Stakeholders melalui Website PT Semen Baturaja
(Persero)
Penerapan tata
kelola perusahaan di Perseroan bertujuan:
- Memaksimalkan nilai Perusahaan dengan melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab dan adil agar Perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara Nasional maupun Internasional.
- Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian manajemen
- Mendorong agar manajemen dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap Stakeholder maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perusahaan.
- Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam perekonomian Nasional.
- Mempersiapkan Perusahaan melakukan privatisasi
Dalam mengimplementasikan
Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu
sebagai berikut :
- Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
- Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
- Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
- Sistim Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
- An Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing Committee along with its Scope of Work.
- Piagam Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup Tugas.
Sumber :
·
http://politikana.com/blog/2011/03/etika-pemerintahan.html
·
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_pemerintahan
·
http://bloggerorangbiasa.blogspot.com/2010/05/mewujudkan-etika-pemerintahan.html
·
http://nitha-lian.blogspot.com/2010/11/ethical-governance.html http://enomuttzz.wordpress.com/2011/11/27/ethical-governance/
http://semenbaturaja.co.id/gcg.php
http://semenbaturaja.co.id/gcg.php
0 komentar:
Posting Komentar