Tugas
Akuntansi Internasional 3
Nama : Reza Taufik A.
Kelas : 4eb13
NPM : 21209504
Bab III. Akuntansi Komperatif
1.
Mengidentifikasi Istilah Standar Akuntansi dan Penentuan Standar
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang disusun oleh lembaga Ikatan
Akuntan Indonesia selalu mengacu pada teori-teori yang berlaku dan memberikan
tafsiran dan penalaran yang telah mendalam dalam hal praktek terutama dalam
pembuatan laporan keuangan dalam memperolah informasi yang akurat sehubungan
data ekonomi.
Berdasarkan pernyataan di atas dapat dipahami bahwa Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) mengacu pada penafsiran dan penalaran
teori-teori yang “berlaku” dalam hal praktek “pembuatan laporan keuangan” guna
memperoleh informasi tentang kondisi ekonomi.
Pemahaman di atas memberikan gambaran bahwa Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) berisi “tata cara penyusunan laporan keuangan” yang
selalu mengacu pada teori yang berlaku, atau dengan kata lain didasarkan pada
kondisi yang sedang berlangsung.
Hal ini menyebabkan tidak menutup kemungkinan Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) dapat mengalami perubahan/penyesuaian dari waktu ke
waktu sejalan dengan perubahan kebutuhan informasi ekonomi.
Dari keseluruhan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan suatu buku petunjuk dari
prosedur akuntansi yang berisi peraturan tentang perlakuan, pencatatan,
penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang disusun oleh lembaga IAI yang
didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung dan telah disepakati (konvensi)
serta telah disahkan oleh lembaga atau institut resmi.
Sebagai suatu pedoman, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
bukan merupakan suatu kemutlakan bagi setiap perusahasan dalam membuat laporann
keuangan. Namun paling tidak dapat memastikan bahwa penempatan
unsur-unsur atau elemen data ekonomi harus ditempatkan pada posisi yang tepat
agar semua data ekonomi dapat tersaji dengan baik, sehingga dapat memudahkan bagi
pihak-pihak yang berkepentingan dalam menginterpretasikan dan megevaluasi suatu
laporan keuangan guna mengambil keputusan ekonomi yang baik bagi tiap-tiap
pihak.
b.
Standar Pelaporan Keuangan
Internasional (IFRS)
Standar Pelaporan Keuangan Internasional (bahasa Inggris: International Financial Reporting Standards (IFRS) adalah
Standar dasar, Pengertian dan Kerangka Kerja (1989) yang diadaptasi oleh Badan Standar Akuntansi
Internasional (bahasa Inggris: International
Accounting Standards Board (IASB)).
Sejumlah standar yang dibentuk sebagai bagian dari IFRS dikenal
dengan nama terdahulu Internasional
Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001
oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional (bahasa Inggris: Internasional Accounting Standards Committee (IASC)). Pada
tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab gunan menyusun
Standar Akuntansi Internasional dari IASC. Selama pertemuan pertamanya, Badan
baru ini mengadaptasi IAS dan SIC yang telah ada. IASB terus mengembangkan
standar dan menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS.
c.
Struktur IFRS
IFRS dianggap sebagai kumpulan standar "dasar prinsip"
yang kemudian menetapkan peraturan badan juga mendikte penerapan-penerapan
tertentu.
Standar Laporan Keuangan Internasional mencakup:
a)
Peraturan-peraturan Standar
Laporan Keuangan Internasional (bahasa Inggris: Internasional Financial Reporting Standards (IFRS))
-dikeluarkan setelah tahun 2001
b)
Peraturan-peraturan Standar
Akuntansi Internasional (bahasa Inggris: International Accounting Standards (IAS)) -dikeluarkan
sebelum tahun 2001
c)
Interpretasi yang berasal
dari Komite Interpretasi Laporan Keuangan Internasional (bahasa Inggris: International Financial Reporting Interpretations Committee
(IFRIC)) -dikelularkan setelah tahun 2001
d)
Standing Interpretations
Committee (SIC)—dikeluarkan sebelum tahun
2001
e)
Kerangka Kerja untuk
Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan (1989) (bahasa Inggris: Framework for the Preparation and Presentation of Financial
Statements (1989))
d.
Kerangka Kerja IFRS
Kerangka kerja IASB dan FASB sedang dalam proses pembaharuan dan
perangkuman. Proyek Kerangka Konseptual Gabungan (bahasa Inggris: The
Joint Conceptual Framework project) bertujuan untuk memperbaharui dan
merapikan konsep-konsep yang telah ada guna menggambarkan perubahan di pasar,
praktek bisnis dan lingkungan ekonomi yang telah timbul dalam dua dekade atau
lebih sejak konsep pertama kali dibentuk.
Tujuan keseluruhan adalah untuk menciptakan dasar guna standar
akuntansi di masa mendatang yang berbasis prinsip, konsisten secara internal
dan diterima secara internasional. Karena hal tersebut, (dewan) IASB dan FASB
Amerika Serikat melaksanakan proyek secara bersama.
e.
Standar Akuntansi Pemerintahan
(SAP)
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang
diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah, yang terdiri atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah (LKPD), dalam rangka transparansi dan akuntabilitas
penyelenggaraan akuntansi pemerintahan, serta peningkatan kualitas LKPP dan LKPD.
SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), yaitu SAP yang diberi judul, nomor, dan tanggal efektif.
Selain itu, SAP juga dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.
PSAP dapat dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan
Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP)
atau Buletin Teknis SAP. IPSAP dan Buletin Teknis SAP disusun dan diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) dan diberitahukan kepada Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rancangan IPSAP disampaikan kepada BPK paling lambat empat
belas hari kerja sebelum
IPSAP diterbitkan.
IPSAP dimaksudkan untuk menjelaskan lebih lanjut topik tertentu guna
menghindari salah tafsir pengguna PSAP. Sedangkan Buletin Teknis SAP
dimaksudkan untuk mengatasi masalah teknis akuntansi dengan menjelaskan secara
teknis penerapan PSAP atau IPSAP.
f.
Penentuan Standar
Penentuan standar akuntansi melibatkan gabungan kelompok sektor
swasta yang meliputi profesi akuntansi, pengguna dan penyusun laporan keuangan,
para karyawan dan kelompok publik yang meliputi badan-badan seperti otoritas
pajak, kementrian yang bertanggungjawab atas hukum komersial dan komisi pasar
modal. Bursa efek yang merupakan sektor swasta atau public (tergantung
negaranya) juga mempengaruhi proses tersebut. Di Negara-negara hukum umum,
sektor swasta lebih berpengaruh dan profesi auditing cenderung untuk dapat mengatur
sendiri dan untuk lebih dapat melakukan pertimbangan atas atestasi terhadap
penyajian wajar laporan keuangan. Di Negara-negara hukum kode, sektor publik
lebih berpengaruh dan profesi akuntansi cenderung untuk lebih diatur oleh
Negara. Hal ini yang menyebabkan mengapa standar akuntansi berbeda-beda di
seluruh dunia.
2.
Memahami Kenapa Praktek Akuntansi Berbeda dengan Standar yang
Ditentukan
Standar akuntasi merupakan hasil dari penetapan standar, meskipun
pada praktiknya berbeda dengan yang telah ditentukan oleh standar. Perbedaan ini
disebabkan antara lain oleh :
i.
Hukuman atas ketidakpatuhan
terhadap ketentuan akuntansi resmi, pada kebanyakan negara cenderung lemah dan
tidak efektif.
ii.
Perusahaan secara sukarela
boleh melaporkan informasi akuntansi lebih banyak daripada yang diharuskan.
iii.
Beberapa negara
memperbolehkan perusahaan untuk mengabaikan standar akuntansi jika dengan
melakukannya maka operasi dan posisi keuangan perusahaan akan tersajikan secara
lebih baik.
iv.
Di beberapa negara standar
akuntansi hanya berlaku untuk laporan keuangan perusahaan itu sendiri, bukan
untuk laporan konsolidasi.
v.
Harmonisasi dan Konvergensi
Akuntansi Internasional.
Harmonisasi
akuntansi mencakup harmonisasi, yaitu :
1)
Standar akuntansi (yang
berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapannya).
2)
Pengungkapan yang dibuat oleh
perusahaan-perusahaan publik terkait dengan penawaran surat berharga dan
pencatatan pada bursa efek dan Standar audit.
3.
Mengetahui Sistem Akuntansi
di Negara-Negara Maju (Jepang dan Amerika)
· Sistem Akuntansi di Jepang
Akuntansi dan pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan
berbagai pengaruh domestic dan internasional. Untuk memahami akuntansi di
Jepang, seseorang harus memahami budaya, praktik usaha, dan sejarah Jepang.
Jepang merupakan masyarakat tradisional dengan akar budaya dan agama yang kuat.
Perusahaan-perusahaan Jepang saling memiliki ekuitas saham satu sama lain, dan
seringkali bersama-sama memiliki perusahaan lain. Investasi yang saling
bertautan ini menghasilkan konglomerasi industri yang meraksasa yang disebut
sebagai Keiretsu. Modal usaha Keiretsu ini sedang dalam perubahan seiring
dengan refomasi struktural yang dilakukan Jepang untuk mengatasi stagnasi
ekonomi yang berawal pada tahun 1990an.
Pemerintah nasional masih memiliki pengaruh paling signifikan
terhadap akuntansi di Jepang. Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga
undang-undang, yaitu hukum komersial, undang-undang pasar modal, dan
undang-undang pajak penghasilan perusahaan. Hukum komersial diatur oleh
kementrian kehakiman (MOJ). Hukum tersebut merupakan inti dari regulasi
akuntansi di Jepang dan yang paling memiliki pengaruh besar. Perusahaan milik
public harus memenuhi ketentuan lebih lanjut dalam undang-udang pasar modal
(Securities and Exchange Law-SEL) yang diatur oleh Kementrian Keuangan. Tujuan
utama SEL adalah untuk memberikan informasi dalam pengambilan keputusan
investasi.
Perusahaan yang didirikan menurut hukum komersial diwajibkan untuk
menyususn laporan wajib yang harus mendapatkan persetujuan dalam rapat tahunan
pemegang saham yang berisi necara, laporan laba rugi, laporan usaha, proposal
atas penggunaan (apropriasi) laba ditahan, schedule pendukung. Perusahaan yang
mencatatkan sahamnya juga harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan
undang-undang pasar modal yang secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar
yang sama dengan hukum komersial ditamabha dengan laporan arus kas.
Hukum komersial mewajibkan perusahaan-perusahan besar untuk menyusun
laporan konsolidasi. Anak perusahaan dikonsolidasikan jika induk perusahaan
secara langsung dan tidak langsung mengendalikan kebijakan keuangan dan
operasionalnya. Goodwill diukur menurut dasar nilai wajar aktiva bersih yang
diakuisisi dan diamortisasi selama maksimum 20 tahun. Persediaan dapat dinilai
berdasarkan biaya perolehan mana yang lebih rendah antara biaya atau harga
pasar, namun biaya yang paling banyak digunakan.
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi Pemerintah nasional memiliki
pengaruh paling signifikann terhadap akuntansi di Jepang. Regulasi akuntansi
didasarkan pada tiga undang- undang: Hukum Komersial, Undang- undang Pasar
Modal dan Undang- undang Pajak Penghasilan Perusahaan. Ketiga hokum tersebut
berhubungan dan berkaitan satu sama lain. Seseorang peneliti Jepang menyebut
keadaan tersebut sebagai “ Sistem Hukum segitiga “.
Hukum Komersial diatur oleh Kementrian Kehakiman ( MOJ ). Hukum
tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan yang paling
memiliki pengaruh besar. Seluruh perusahaan yang didirikan menurut Hukum
Komersial diwajibkan untuk memenuhi provisi akuntansi, yang dimuat dalam “
aturan- aturan menyangkut neraca, laporan laba rugi, laporan usaha, dan skedul
pendukung perusahaan dengan kewajiban terbatas.
Perusahaan milik public harus memenuhi ketentuan lebih lanjut dalam Undang- undang Pasar Modal ( Securities and Exchange Law – SEL ) yang diatur oleh Kementrian Keuangan. SEL dibuat berdasarkan Undang – undang Pasar Modal AS dan diberlakukan terhadap Jepang oleh Amerika Serikat selama masa pendudukan AS setelah Perang Dunia II. Tujuan utama SEL adalah untuk memberikan informasi dalam pengambilan keputusan investasi.
Dewan Pertimbangan Akuntansi Usaha ( Business Accounting Deliberation Council – BADC ) merupakan lembaga penasehat khusus bagi Kementrian Keuangan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan standar akuntansi sesuai dengan SEL. BADC diangkat oleh Kementrian Keuangan dan bekerja paruh waktu. Mereka berasal dari kalangan akademis, pemerintahan, lingkaran bisnis serta anggota Institut Akuntan Publik bersertifikat di Jepang (Japan Institut Of Certified Accountants – JICPA ). ( Anggota BADC memiliki latar belakang akuntansi, berbeda dengan latar belakang hokum untuk individu yang bekerja dalam masalah – masalah Hukum Komersial pada Kementrian kehakiman ). BADC didukung oleh organisasi penelitian yang dikenal sebagai Institut Penelitian Keuangan Perusahaan (Corporate Finance Research Institut).
Perusahaan milik public harus memenuhi ketentuan lebih lanjut dalam Undang- undang Pasar Modal ( Securities and Exchange Law – SEL ) yang diatur oleh Kementrian Keuangan. SEL dibuat berdasarkan Undang – undang Pasar Modal AS dan diberlakukan terhadap Jepang oleh Amerika Serikat selama masa pendudukan AS setelah Perang Dunia II. Tujuan utama SEL adalah untuk memberikan informasi dalam pengambilan keputusan investasi.
Dewan Pertimbangan Akuntansi Usaha ( Business Accounting Deliberation Council – BADC ) merupakan lembaga penasehat khusus bagi Kementrian Keuangan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan standar akuntansi sesuai dengan SEL. BADC diangkat oleh Kementrian Keuangan dan bekerja paruh waktu. Mereka berasal dari kalangan akademis, pemerintahan, lingkaran bisnis serta anggota Institut Akuntan Publik bersertifikat di Jepang (Japan Institut Of Certified Accountants – JICPA ). ( Anggota BADC memiliki latar belakang akuntansi, berbeda dengan latar belakang hokum untuk individu yang bekerja dalam masalah – masalah Hukum Komersial pada Kementrian kehakiman ). BADC didukung oleh organisasi penelitian yang dikenal sebagai Institut Penelitian Keuangan Perusahaan (Corporate Finance Research Institut).
JICPA merupakan organisasi profesi CPA di Jepang. Seluruh CPA harus
menjadi anggota JICPA. Selain menyediakan tuntunan dalam pelaksanaan suatu
audit, JICPA menerbitkan tuntunan implementasi dalam masalah- masalah akuntansi
dan melakukan konsultasi dengan BADC dalam mengembangkan standar akuntansi.
Standar auditing yang diterima secara umum (mirip yang ada di Amerika Serikat
), lebih disebarluaskan oleh BADC daripada oleh JICPA.
Pelaporan Keuangan Perusahaan yang didirikan menurut Hukum Komersial
diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam
rapat tahunan pemegang saham, yang berisi hal- hal berikut :
1. Neraca
2. Laporan Laba Rugi
3. Laporan Usaha
4. Proposal atas Penentuan Penggunaan (apropriasi) Laba Ditahan
5. Skedul Pendukung
Perusahaan yang mencatatkan sahamnya juga harus menyusun laporan
keuangan sesuai dengan Undang- undang Pasar Modal ( Securities and Exchange
Laws – SEL ) yang secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar yang sama
dengan Hukum Komersial ditambah dengan laporan arus kas. Namun demikian,
menurut SEL, laporan konsolidasilah yang menjadi perhatian utama, bukan laporan
keuangan induk perusahaan. Catatan kaki skedul tambhan juga diwajibkan. Laporan
keuangan dan skedul yang disusun sesuai dengan SEL harus diaudit oleh auditor
independent.
Pengukuran Akuntansi Hukum Komersial mewajibkan perusahaan-
perusahaan besar untuk menyusun laporan konsolidasi. Selain itu, perusahaan
yang mencatatkan saham harus menyusun laporan keuangan konsolidasi sesuai
dengan SEL.
Kebanyakan praktik akuntansi yang sebelumnya dijelaskan dilaksanakan
dalam beberapa tahun terakhir sebagai akibat dari Perubahan Besar dalam
Akuntansi seperti yang disebutkan sebelumnya. Perubahan – perubahan terakhir
ini meliputi :
§ Mengharuskan perusahaan yang mencatatkan sahamnya untuk membuat
laporan arus kas.
§ Memperluas jumlah anak perusahaan yang dikonsolidasikan berdasarkan
kendali yang dimiliki dan bukan persentase kepemilikan.
§ Memperluas jumlah perusahaan afiliasi yang dicatat dengan
menggunakan metode ekuitas berdasarkan pengaruh signifikan dan bukan pada
persentase kepemilikan.
§ Menilai investasi dalam surat berharga sebesar harga pasar dan bukan
harga perolehan.
§ Provisi penuh atas kewajiban tangguhan.
§ Akrual penuh atas pension dan kewajiban pensiun lainnya. Akuntansi
di Jepang sedang dibentuk ulang agar sesuai dengan IFRS.
Amerika Serikat (bahasa inggris: United States of America – USA
atau United States – U.S.) adalah sebuah republik federal yang
terdiri dari 50 negara bagian dan sebuah distrik federal. Kecuali Alaska (utara
Kanada) & Hawaii (lautan Pasifik), 48 negara bagian lainnya serta distrik
federalnya terletak di Amerika Utara.
AS menjalankan sistem Ekonomi Kapitalis. Pertumbuhan ekonomi negara
ini kokoh di permukaannya, pengangguran dan inflasi rendah, dan defisit
perdagangan yang rendah (berarti AS membeli lebih banyak barang dari negara
lain daripada menjual).
Ekonomi AS ialah salah satu yang terpenting di dunia. Banyak negara
telah menjadikan dolar AS sebagai tolok ukur mata uangnya, artinya berharga
atau tidaknya mata uang mereka ditentukan oleh dolar. Sejumlah negara
menggunakan dolar sebagai mata uangnya. Bursa Saham AS dipandang sebagai
indikator ekonomi dunia.
Standar Akuntansi Amerika Serikat dan Standar Akuntansi
Internasional berkompetisi sebagai standar internasional yang dapat diterima
sebagai standar pelaporan keuangan untuk pasar modal di dunia dan di
Amerika Serikat. Standar Akuntansi Amerika Serikat dan Standar Akuntansi
Internasional dikembangkan dalam praktek akuntansi untuk sector privat dan
lebih menekankan pada kepentingan shareholder. Sedangkan standar di
Jerman dikembangkan untuk kepentingan stakeholder termasuk didalamnya untuk
kepentingan pajak.
Peneliti mengekspektasikan bahwa laba yang dihasilkan oleh standar
akuntansi Amerika Serikat dan Standar Akuntansi Internasional memiliki tingkat
relevansi yang tinggi daripada laba yang dihasilkan oleh standar akuntansi
Jerman. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan relevansi nilai terhadap
laba akuntansi yang dihasilkan oleh standar akuntansi Jerman, Standar akuntansi
Amerika Serikat dan Standar Akuntansi Internasional.
· U.S GAAP,
German GAAP dan Standar Akuntansi Internasional
Model standar akuntansi di Amerika Serikat dan IAS menekenkan
pengungkapan laporan keuangan untuk kepentingan investor dan prosepektif
investor yang biasanya terpisah dengan kepentingan dan persyaratan atau
ketentuan pajak yang berlaku. Dengan kata lain standar akuntansi ditentukan
oleh pasar modal dan tidak ditentukan oleh pemerintah. Model standar akuntansi
di jerman ditentukan oleh pemerintah, pemegang saham, pegawai, pemberi
pinjaman, dan manager atau yang sering dikenal sebagai stakeholders. Di Jerman,
sector perbankan memiliki peran yang penting dalam penyediaan dana.
· Kualifikasi dan
regulasi di bidang akuntansi
Di Amerika Serikat, akuntan yang berpraktek disebut Certified
Public Accountant (CPA), Certified Internal Auditor (CIA) dan Certified
Management Accountant (CMA). Perbedaan jenis sertifikasi adalah dalam hal
jenis-jenis jasa yang ditawarkan, walaupun mungkin saja satu orang memiliki
lebih dari satu sertifikat. Sebagai tambahan, banyak pekerjaan akuntansi
dikerjakan oleh seseorang tanpa memiliki sertifikasi namun di bawah pengawasan
seorang akuntan bersertifikat.
Sertifikasi CPA dikeluarkan di negara bagian tempat kedudukan yang
bersangkutan berupa ijin untuk menawarkan jasa auditing kepada publik, walaupun
kebanyakan kantor akuntan juga menawakan jasa akuntansi, perpajakan, bantuan
litigasi dan konsultansi keuangan lainnya. Persyaratan untuk mendapat
sertifikat CPA bervariasi di antara negara bagian, namun ujian Uniform
Certified Public Accountant diharuskan di setiap negara bagian. Ujian ini
dibuat dan diperiksa oleh American Institute of Certified Public Accountants.
Sertifikasi CIA dikeluarkan oleh Institute of Internal Auditors
(IIA), yang diberikan kepada kandidat yang lulus dalam empat bagian ujian. CIA
kebanyakan memberikan jasanya kepada pemberi kerja langsung bukan kepada
publik.
Sertifikasi CMA diberikan oleh Institute of Management
Accountants (IMA), yang diberikan kepada kandidat yang dinyatakan lulus
dalam empat bagian ujian dan memenuhi pengalaman praktek tertentu berdasarakan
ketentuan IMA. CMA kebanyakan memberikan jasanya kepada pemberi kerja langsung
bukan kepada publik. CMA juga bisa menawarkan jasanya kepada publik, namun
dengan lingkup yang lebih kecil dibanding CPA.
Biro Statistik Tenaga Kerja (Bureau of Labor Statistics) dari
Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat (United States Department of Labor)
memperkirakan ada sekitar satu juta orang yang bekerja sebagai akuntan dan
auditor di Amerika Serikat. Prinsip akuntansi yang digunakan di Amerika Serikat
yaitu prinsip akuntansi berterima umum.
4.
Mampu Mengidentifikasi Persamaan dan Perbedaan Sistem Akuntansi di
Negara-Negara Maju
Aturan dan sistem akuntansi di negara - negara maju memiliki
perbedaan dan juga persamaan sistem , di mana dalam setiap standat yang di
gunakan oleh negara tersebut memiliki kekurangan dan kelebihan masing - masing
dalam penerapan sistem akuntansi di negaranya. Standar dan aturan akuntansi
yang ditetapkan di negara tertentu tentunya tidak sepenuhnya sama dengan negara
lain. Peran profesi akuntan dalam menentukan standar dan aturan akuntansi lebih
banyak ditemukan di negara-negara yangtelah memasukkan aturan-aturan
profesional dalam aturan-aturan perusahaan, seperti di Inggris dan Amerika
Serikat.
Sementara itu Christopher Nobes dan Robert Parker
(1995:11)menjelaskan adanya tujuh faktor yang menyebabkan perbedaan penting
yang berskala internasional dalam perkembangan sistem dan praktik akuntansi.
Faktor-faktor tersebut antara lain yaitu :
1)
Sistem hukum
2)
Pemilik dana
3)
Pengaruh system perpajakan
4)
Kemantapan profesi akuntan
5)
Inflasi
6)
Teori akuntansi
7)
Accidents of history
Sistem hukum Peraturan perusahaan, termasuk dalam hal ini adalah
sistem dan prosedur akuntansi, banyak dipengaruhi oleh sistem hukum yang
berlaku di suatu negara. Beberapa negara seperti Perancis, Italia, Jerman,
Spanyol, Belanda menganut Sistem hukum yang digolongkan dalam codified Roman
law. Dalam codified law, aturan-aturan dikaitkan dengan ide dasar moral dan
keadilan, yang cenderung menjadi suatu doktrin. Sementara itu negara-negara
seperti Inggris, Amerika Serikat,dan negara-negara persemakmuran Inggris
menganut sistem common law. Dalam common law, dicoba adanya suatu jawaban untuk
kasus-kasus yang spesifik dan tidak membuat suatu formulasi umum. Sumber
pendanaan Berdasarkan sumber pendanaan, perusahaan dapat dikelompokkan menjadi
dua. Kelompok yang pertama adalah perusahaan yang mendapatkan sebagian besar
dananya dari para pemegang saham di pasar modal (shareholder). Kelompok kedua
adalah perusahaan yang mendapatkan sebagian besar dananya dari bank, negara
atau dana keluarga. Umumnya di negara-negara dengan sebagian besar perusahaan
yang dimiliki oleh shareholders namun para shareholders ini tidak mempunyai
akses atas informasi internal, lebih banyak tuntutan atas adanya pengungkapan
(disclosure), pemeriksaan (audit) dan informasi yang tidak bias (fair information).
Sistem perpajakan Sejauh mana sistem perpajakan dapat mempengaruhi
sistem akuntansi adalah dengan melihat sejauh mana peraturan perpajakan
menentukan pengukuran akuntansi (accounting measurement). Di Jerman, pembukuan
menurut pajak harus sama dengan pembukuan komersial. Sedangkan di banyak negara
lain seperti Inggris, Amerika Serikat dan juga termasuk Indonesia, terdapat
aturan – aturan yang berbeda antara perpajakan dan komersial perusahaan. Contoh
yang paling jelas mengenai hal ini adalah depresiasi. Profesi akuntan
Badan-badan yang dibentuk sebagai wadah profesi ternyata berbeda-beda di setiap
negara, dan hasil yang berupa aturan-aturan atau standar dipengaruhi oleh
bentuk, wewenang dan anggota dari badan-badan tersebut. Di beberapa negara ditemui
adanya pemisahan profesi akuntan, sebagai ahli perpajakan atau hanya sebagai
akuntan perusahaan. Anggota suatu badan yang mengatur standar akuntansi bisa
terdiri hanya dari kalangan akuntan publik atau mengikutsertakan pihak-pihak
dari kalangan dunia usaha, industri, pemerintah dan kalangan pendidik. Tingkat
pendidikan dan pengalaman dalam dunia praktis sebagai syarat seseorang untuk
bisa menjadi anggota badan tersebut juga akan menentukan kualitas standar dan
aturan akuntansi sebagai keluaran yang dihasilkan. International Financial
Reporting Standards (IFRS) adalah sebuah standar yang kerangka dan
interprestasinya diadopsi oleh Accounting Standards Board (IASB). Banyak
standar membentuk bagian dari IFRS yang dikenal lebih dahulu, yaitu International
Accounting Standards (IAS) yang diterbitkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh
International Accounting Standards Committee (IASC).
Dan pada tanggal 1 April 2001 diambil alih tanggung jawabnya oleh
IASB untuk menetapkan Standar Akuntansi Internasional. Yang kemudian IASB terus
mengembangkan standar menyebut standar IFRS baru. IFRS dianggap sebagai
“prinsip-prinsip berdasarkan” peraturan luas terdiri dari :
a)
Standar Pelaporan Keuangan
Internasional (IFRS) – standar yang dikeluarkan setelah tahun 2001.
b)
Standar Akuntansi
Internasional (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum 2001.
c)
Interpretasi berasal dari
interpretasi Pelaporan Keuangan Internasional Komite (IFRIC) yang diterbitkan
setelah tahun 2001.
d)
Berdiri Interpretasi
Committee (SIC) – yang diterbitkan sebelum 2001.
e)
Kerangka Penyajian dan
Penyusunan Laporan Keuangan.
IFRS digunakan di banyak bagian dunia, termasuk Uni Eropa, Hong
Kong, Australia, Malaysia, Pakistan, negara-negara GCC, Rusia, Afrika Selatan,
Singapura, dan Turki. Sejak 27 Agustus 2008, lebih dari 113 negara di seluruh
dunia, termasuk seluruh Eropa, saat ini membutuhkan atau mengizinkan pelaporan
berdasarkan IFRS. Sekitar 85 negara-negara membutuhkan IFRS pelaporan untuk
semua, perusahaan domestik yang terdaftar. Sedangkan di Indonesia sendiri baru
akan diadopsi mulai tahun 2012 mendatang. Dan dengan diadopsinya IFRS secara
penuh, maka laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAK tidak memerlukan
rekonsiliasi yang signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Namun
perubahan tersebut tentu akan memberikan efek di berbagai bidang, terutama dari
segi pendidikan dan bisnis. Salah satunya adalah, banyak menggunakan fair value
accounting dalam dunia pendidikan dan dalam dunia bisnis akan menyebabkan
smoothing income menjadi semakin sulit dengan penggunaan balance sheet approach
dan fair value. Oleh karena itu, maka kelompok kami akan membahas tentang “Pro
Kontra Fair Value, Kebaikan dan Keburukan Fair Value Sebagai Dasar Pengukuran
Aset”. International Financial Reporting Standards (IFRS) Di Berbagai Negara
IFRS adalah tata cara bagaimana perusahaan menyusun laporan keuangannya. Teknik
untuk menyusun laporan keuangan dibutuhkan standard. Standar Akuntansi yang
menjadi dua kekuatan besar dunia :
<1> Amerika = FASB dan US GAAP
<2> Internasional = Eropa =
dibentuk IASC yang kemudian berubah IFRS. IFRS di Amerika, terdapat standar
yang terbagi dalam tiga era :
a)
Standar ditentukan / disusun
oleh manajemen, Standar ditentukan / disusun oleh manajemen karena yang
membutuhkan adalah pihak manajemen.
b)
Standar ditentukan / disusun
oleh profesi, Standar ditentukan / disusun oleh profesi karena profesi yang
bertugas untuk menyusun dan mengaudit laporan keuangan.
c)
Financial Accounting Standard
World (FASW), FASW lahir setelah orang menilai pihak kreditur terlalu dominant
dalam menyusun standar akuntansi keuangan.
Sumber :
§ http://www.ilmu-ekonomi.com/2012/03/pengertian-standar-akuntansi-keuangan.html
§ http://iren-tugassoftskill.blogspot.com/2011/03/sistem-akuntansi-negara-negara-maju.html
§ http://santoso-lukman.blogspot.com/2011/06/perbedaan-praktek-akuntansi-dengan.html
§ http://ahmaderik.blogspot.com/2011/04/istilah-standar-akuntansi-dan-penentuan.html
0 komentar:
Posting Komentar