Selasa, 08 Januari 2013

Tugas Tambahan 6 Etika Profesi Akuntansi


Tugas Tambahan 6 Etika Profesi Akuntansi
Nama       : Reza Taufik A.
Kelas        : 4EB13
NPM         : 21209504

KASUS MULYA LUBIS DIBERHENTIKAN

1)   Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil?
Jawab : Menurut pendapat saya, MKD DKI Jakarta sudah mengambil keputusan yang tepat dan adil karena Mulya Lubis sudah melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar larangan konflik kepentingan dan lebih mengedepankan materi dalam menjalankan profesi dibanding dengan penegakan hukum dan keadilan. Seharusnya beliau harus paham mengenai kode etik, tetapi malah melanggar kode etik itu sendiri. Apabila kasus atau hal semacam ini dibiarkan dan tidak ditegaskan, akan ada advokat lain yang ikut melanggar atau melakukan konflik kepentingan hanya untuk uang atau kepentingan tertentu.

2)   Apakah menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan?
Jawab : Menurut pendapat saya, reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar karena setiap orang bebas mengeluarkan pernyataan atau pendapatnya dan juga karena negara Indonesia ini adalah negara yang demokratis, tetapi ada yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan pernyataannya di media massa yaitu harus diikuti dengan tata krama yang baik dan bahasa yang sopan serta pernyataan Todung Mulya Lubis di media massa hanyalah pembelaan diri semata untuk menutupi kesalahan dalam pelanggaran kode etik.

3)   Bagaimana pendapat anda atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokat?
Jawab : Menurut pendapat saya, pernyataan atas Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokat tidak dapat dibenarkan karena Majelis Kehormatan telah menilai bahwa Todung Mulya Lubis telah melanggar pasal 4j dan pasal 3b Kode Etik Advokad Indonesia. Pelanggaran tersebut dilakukan ketika Todung menjadi kuasa hukum Salim Group terkait kasus Sugar Group Company di pengadilan Kotabumi dan PN Gunung Sugih, Lampung.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates