TUGAS EKONOMI KOPERASI
Nama : Reza Taufik Andryana
Kelas : 2EB13
NPM : 21209504
Dosen : Ibu Yunni Yuniawati
Pertanyaan :
1. Apa yang kamu ketahui tentang koperasi ?
2. Cari contoh-contoh kasus yang berhubungan dengan koperasi, dan cara penyelesaiannya ?
Jawaban :
1. KOPERASI
Konsep koperasi
Konsep koperasi dibedakan menjadi dua bagian, yaitu konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis, yang dikemukakan oleh Munkner dari University of Marburg, Jerman.
Ø Konsep koperasi sosialis
Dalam konsep ini menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, dan untuk menunjang perencanaan nasional.
Ø Konsep koperasi barat
Pada konsep ini menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang memiliki persamaan dalam kepentingan dengan maksud untuk mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan.
· Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya, yaitu :
§ Promosi kegiatan ekonomi anggota
§ Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi, pengembangan sumber daya manusia, formasi permodalan pengembangan keahlian dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
· Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya, apabila dampak langsungnya sudah dapat dicapai, yaitu :
§ Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
§ Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen maupun pelanggan
§ Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan.
Latar belakang timbulnya aliran koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup yang dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Dan secara garis besar ideologi bisa dikelompokkan menjadi 3 bagian, yaitu :
1) Ideologi liberalisme
2) Ideologi sosialisme
3) Tidak termasuk liberalisme ataupun sosialisme
Aliran koperasi
Secara umum, aliran koperasi dapat dikelompokkan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membagi aliran koperasi menjadi 3 aliran, yaitu :
v Aliran Yardstick
Aliran yang pada umumnya ditemui pada Negara-negara yang berideologi liberal.
v Aliran Persemakmuran
Aliran yang memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
v Aliran Sosialis
Aliran ini lahir dengan tidak terlepas dari berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh kapitalisme.
Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia
Menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1985. Pada hari itu, Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, bersama para sahabatnya telah mendirikan Bank Simpan-Pinjam yang digunakan untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi supaya bisa melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang, yang waktu itu sedang merajalela.
Pengertian koperasi
Koperasi mengandung makna “kerja sama”. Koperasi bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain yaitu menolong satu sama lain atau saling bergandengan tangan. Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi berikut, yaitu :
· Fungsi sosial
Yaitu cara manusia hidup, bekerja, dan bermain dalam masyarakat.
· Fungsi ekonomi
Yaitu cara manusia membiayai kelangsungan hidupnya dengan bekerja dalam masyarakat.
· Fungsi politik
Yaitu cara manusia memerintah dan mengatur diri mereka sendiri melalui berbagai hukum dan peraturan.
· Fungsi etika
Yaitu cara manusia berperilaku dan meyakini kepercayaan mereka, falsafah hidup mereka, dan cara berhubungan dengan Tuhan mereka.
Terdapat 6 elemen penting yang terkandung dalam koperasi, menurut ILO(Internasional Labour Organization), yaitu :
1. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2. Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan pada kesukarelaan
3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4. Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi koperasi menurut Arifinal Chaniago yaitu koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi koperasi menurut P.J.V. Dooren yaitu bahwa tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum, dimana koperasi tidaklah hanya sekumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
Definisi koperasi menurut Moh. Hatta yang dikenal sebagai “Bapak Koperasi Indonesia” yaitu koperasi merupakan usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong, semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
Definisi koperasi menurut Munkner yaitu koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan pada konsep tolong-menolong.
Definisi koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 yaitu koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Definisi koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967 yaitu koperasi Indonesia diartikan sebagai organsasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum, yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Koperasi Indonesia mengandung 5 unsur yang berdasarkan pada batasan koperasi tersebut, yaitu :
ü Koperasi adalah badan usaha
ü Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
ü Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan pada “prinsip-prinsip koperasi”
ü Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
ü Koperasi Indonesia “berdasarkan pada azas kekeluargaan”
Tujuan koperasi dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3 menyebutkan bahwa, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip-prinsip koperasi
Prinsip-prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat 7 prinsip koperasi yang paling sering dikutip, diantaranya yaitu :
v Prinsip Munkner
v Prinsip Rochdale
v Prinsip Raiffeisen
v Prinsip Herman Schulze
v Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
v Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No.12 tahun 1967
v Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No.25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut :
§ Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
§ Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
§ Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
§ Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
§ Kemandirian
§ Pendidikan perkoperasian
§ Kerja sama antar koperasi
Struktur organisasi di Indonesia
Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi dapat didasarkan pada perangkat organisasi koperasi, yaitu :
· Rapat anggota
Merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir.
· Pengurus
Merupakan perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha.
· Pengawas
Merupakan perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
· Pengelola
Merupakan mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Sumber modal koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
· Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
· Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
· Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
· Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
· Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
· Anggota dan calon anggota
· Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
· Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
· Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
· Sumber lain yang sah
Mekanisme pendirian koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari Negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
2. Contoh-contoh kasus koperasi
Ø Di pedesaaan secara umum, untuk menjual hasil produknya, para produsen menghadapi struktur pasar monopsoni, yaitu pembeli hanya satu (umumnya disebut tengkulak) sedangkan penjualnya banyak. Di sisi lain, untuk memperoleh input produksinya (sarana produksi), para produsen menghadapi pasar monopoli, yaitu penjual satu sedangkan pembelinya banyak. Situasi demikian membuat posisi tawar-menawar (bargaining position) para produsen selalu dalam posisi lemah. Secara teoritis, bagaimanakah cara koperasi (yang beranggotakan para produsen) menghadapi situasi demikian sehingga kekuatan tawar-menawarnya semakin kuat ?
Cara penyelesaian :
- Dalam hal menjual hasil produksinya, secara teoritis, koperasi memerlukan strategi dan taktik bisnis dalam promosi, karena sedikit banyaknya promosi yang digunakan akan sangat menentukan perbedaan tersebut dan juga berinteraksi atau melakukan lobi bisnis dengan pasar untuk memasarkan produksi anggotanya.
- Dalam hal memperoleh input produksinya (sarana produksi), secara teoritis, koperasi harus mampu bersaing dengan pasar yang bersifat monopoli dengan berdasar pada mekanisme pasar yaitu saling adu kekuatan untuk meraih sarana produksi yang bagus.
- Untuk menghadapi situasi seperti yang disebutkan diatas, secara teoritis koperasi perlu mempererat hubungan ekonomi dengan pasar dengan tetap berdasarkan hubungan mekanisme pasar yaitu adu kekuatan dalam hal untuk meraih kekuatan tawar-menawar (bargaining power). Dan untuk meningkatkan kekuatan tawar-menawar yang semakin kuat, koperasi juga harus meningkatkan kualitas produk dan menyesuaikan harga produk yang dipasarkannya serta memaksimumkan pelayanan kepada anggotanya melalui pemasaran produk-produk yang dihasilkan oleh para anggotanya.
Ø Salah satu komponen modal sendiri koperasi adalah donasi yaitu sumbangan dari pihak ketiga yang sifatnya tidak mengikat. Dalam keputusan rapat anggota telah diputuskan bahwa asset yang bersumber dari donasi tersebut akan dibagikan kepada anggota. Menurut saudara, dapatkah donasi tersebut dibagikan kepada anggota ?
Cara penyelesaian :
Menurut pendapat saya, dalam hal tersebut, koperasi dapat membagikan donasi tersebut kepada anggotanya, dengan syarat sesuai dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota. Karena pada saat RAT (Rapat Anggota Tahunan), SHU (Sisa Hasil Usaha) ini diputuskan untuk dibagi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang dan anggaran dasar koperasi, komponen pembagian SHU sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD/ART) koperasi yang bersangkutan (pasal 45 UU No.25/1992). SHU koperasi dapat berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan bukan anggota, SHU yang dibagikan kepada anggota harus berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota. Jadi, SHU yang berasal dari donasi atau sumbangan dari pihak ketiga yang sifatnya tidak mengikat, bisa dibagikan kepada para anggota koperasi, yang didistribusikan sesuai dengan komponen-komponen pembagian SHU yang telah diatur dalam AD atau ART koperasi.
0 komentar:
Posting Komentar