Jumat, 29 Oktober 2010

Tugas Ekonomi Koperasi 2

TUGAS EKONOMI KOPERASI 2

Nama : Reza Taufik Andryana

Kelas : 2EB13

NPM : 21209504

Dosen : Ibu Yunni Yuniawati

Analisis Sisa Hasil Usaha (SHU)

Sisa Hasil Usaha Koperasi menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.


Informasi dasar

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.

  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)

Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota

Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA

Di mana :

SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota

JUA = Jasa Usaha Anggota

JMA = Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika

SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA

----- -----

VUK TMS

Dimana :

SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota

JUA : Jasa Usaha Anggota

JMA : Jasa Modal Anggota

VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)

UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)

Sa : Jumlah simpanan anggota

TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai.
PEMBAGIAN SHU DAN CARA MEMPEROLEHNYA

SHU (Sisa Hasil Usaha) ini diputuskan untuk dibagi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang dan anggaran dasar koperasi, komponen pembagian SHU sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD/ART) koperasi yang bersangkutan. Penghitungan SHU bagian anggota selalu mengacu kepada beberapa unsur, yaitu SHU total pada satu tahun buku, persentase (bagian) SHU anggota, total simpanan seluruh anggota, total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota, jumlah simpanan per anggota, omset atau volume usaha per anggota, persentase SHU untuk simpanan anggota, persentase SHU untuk simpanan anggota dan persentase SHU untuk transaksi usaha anggota.

Yang dimaksud transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antar anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi maupun dari buku transaksi usaha anggota.
Partisipasi modal yaitu kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, dalam bentuk simpanan pokok, wajib, simpanan usaha, dan simpanan-simpanan lainya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.
Adapun bagian atau pesentase SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu: SHU atas jasa modal dan SHU atas jasa usaha.
Pembagian SHU atas jasa modal ini mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan. Sementara pembagian SHU atas jasa usaha menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
SHU koperasi secara umum dibagi sesuai aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) koperasi, meliputi untuk dana cadangan, jasa anggota, insentif pengurus/pengawas, manajer/karyawan, dana pendidikan dan dana sosial. Tentu, tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam pembagian SHU. Melainkan sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. Persentase penghitungan SHU biasanya ditentukan pada saat Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang selanjutnya dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU dibagikan seluruhnyapun tetap dibolehkan, tapi hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dan dana-dana lain juga sangat penting bagi keberlangsungan perjalanan koperasi.

Perlakuan Pajak Penghasilan atas SHU Koperasi Dasar hukumnya :

UU RI No. 17 tahun 2000 perubahan ke tiga atas UU RI No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Pasal 4
ayat (1)
Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari
perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil
usaha koperasi
ayat (3)

Yang Tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah :
f. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan
terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan
Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan
modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat
kedudukan di Indonesia dengan syarat :
1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2. bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan
Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada
badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima
persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha
aktif di luar kepemilikan saham tersebut;
"Pasal 9
ayat (1)
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :
a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen,
termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang
polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;biaya yang dibebankan atau
dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.
Kesimpulan :
1. Atas SHU terutang PPh Pasal 29
2. SHU setelah pajak yang dibagikan kepada anggota koperasi tidak terutang PPh, namun demikian shu yang dibagikan kepada bukan anggota anggota koperasi wajib dipotong PPh Final sebesar 15 %. contoh : SHU Koperasi Sekunder anggotanya adalah Koperasi Primer, jadi SHU yang dibagikan kepada Koperasi Primer tidak terutang PPh, namun SHU yang dibagikan kepada karyawan, pengurus, dan badan pengawas wajib dipotong PPh Final.
3. SHU yang telah dibagikan tidak boleh dikurangkan sebagai biaya.

Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU suatu koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam. Misalkan dalam anggaran dasar suatu koperasi ditentukan prosentase pembagian SHU sebagai berikut :

  • SHU atas Jasa Pinjam 25%
  • SHU atas Simpanan Wajib 20%
  • Dana Pengurus 10%
  • Dana Karyawan 10%
  • Dana Pendidikan 10%
  • Dana Sosial 10%
  • Cadangan 15%

Maka proses penghitungannya adalah sebagai berikut :

Contoh:
SHU Ditahan sebesar Rp 123.000.000,-
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya 123.000.000 x 25% = 30.750.000.-
cat: Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari Pendapatan Bunga atas Pinjaman Yg Diberikan

Contoh:
∑ pendapatan bunga selama setahun Rp. 79.950.000,-
Pendapatan bunga dari si-R Rp 900.000,-
Maka perhitungan SHU si-R adalah :
(900.000 / 79.950.000) x 30.750.000 = Rp 346.153,85

SHU atas Simpanan Wajib
Perhitungannya 123.000.000 x 20% = 24.600.000,-
Contoh :
∑ simpanan wajib anggota Rp 150.000.000,-
Simpanan Wajib si-R Rp 310.000,-
Maka perhitungan SHU si-R adalah
(310.000 / 150.000.000 ) x 24.600.000 = Rp 50.840,-

Dana Pengurus Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Karyawan Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Pendidikan Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Sosial Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Cadangan Rp 123.000.000,- x 15% = Rp 18.450.000,-

Contoh:
SHU Koperasi A setelah Pajak adalah
Rp 2.000.000,-, maka:
• Cadangan: 40% = 40% x Rp 2.000.000,-
= Rp 800.000,-
• SHU di bagi pada anggota: 40%
= 40% x Rp 2.000.000,- = Rp 800.000,
• insentif pengurus : 5 % = 5% x Rp 2.000.000,- = Rp 100.000,-
• insentif manajer/karyawan: 5% = 5% x Rp 2.000.000,- = Rp 100.000,-
• dana pendidikan: 5%= 5% x
Rp 2.000.000,- = Rp 100.000,-
• dana sosial: 5 % = 5% x Rp 2.000.000,- = Rp. 100.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah 40% atau dalam contoh di atas senilai Rp 800.000,-.
Maka Langkah-langkah pembagian SHU sebagai berikut:
1. Di dalam RAT misalnya telah ditentukan berapa persentase SHU yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukkan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun. Biasanya prosentase SHU yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan presentase SHU yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh di atas hasilnya adalah:
Y = 70% x Rp.800.000,-
= Rp 560.000,-
X = 30% x Rp 800.000,-
= Rp 240.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota, serta total simpanan seluruh anggota. Sebagai contoh kita akan menghitung SHU si Budi. Dari data transaksi anggota diketahui si Budi bertransaksi sebesar Rp 50.000,- dengan simpanan Rp 25.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp50.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp 30.000.000,- maka:
• SHU si Budi
= Rp 50.000,-/ Rp 50.000.000,-
(Rp 560.000,-)
= Rp 560,-
• SHU si Budi
= Rp 25000,- / Rp 30.000.000,-
(Rp 240.000,-)
= Rp 200,-*

Contoh Kasus SHU

1.Koperasi "Sari Madu" yang terletak di Desa Nebuga, yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 200.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2004 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 550.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 500.000.000,-
Laba Kotor Rp 50.000.000,-
Biaya Usaha Rp 30.000.000,-
Laba Bersih Rp 20.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
- Cadangan Koperasi 40%
- Jasa Anggota 25%
- Jasa Modal 20%
- Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Haris (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 700.000,- dan ia telah berbelanja
di koperasi Maju Jaya senilai Rp 1.000.000,-
JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 20.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 8.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 5.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 4.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 3.000.000,-
Total 100% Rp 20.000.000,-
b. Jurnal
SHU Rp 20.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 8.000.000,-
Jasa Anggota Rp 5.000.000,-
Jasa Modal Rp 4.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 3.000.000,-
c.Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 4.000.000,- : Rp 200.000.000,-) x 100% = 2%
Keterangan:- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
= (Rp 5.000.000,- : Rp 550.000.000,-) x 100% = 0,909%
Keterangan: - perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e. Yang diterima Tuan Haris:
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Haris
= (Rp 4.000.000,- : Rp 200.000.000,-) x Rp 700.000,- = Rp 14.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Haris
= (Rp 5.000.000,- : Rp 550.000.000,-) x Rp 1.000.000,- = Rp 9.000,-
Jadi yang diterima Tuan Haris adalah Rp 14.000,- + Rp 9.000,- = Rp 25.000,-

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates