Selasa, 08 Januari 2013

Tugas Tambahan 7 Etika Profesi Akuntansi


Tugas Tambahan 7 Etika Profesi Akuntansi
Nama       : Reza Taufik A.
Kelas        : 4EB13
NPM         : 21209504

Jelaskan pendapat anda apakah kejadian-kejadian berikut ini melanggar kode etik atau tidak !

a)  Ketua BPK RI, sebagaimana dikutip media massa, beberapa kali mengatakan bahwa KAP mengeluarkan laporan yang tidak bisa dipercaya alias “tukang rekayasa”.
Jawab : Melanggar kode etik, karena KAP bertugas mengeluarkan laporan audit secara benar, independen dan akurat serta dapat dipercaya bagi pihak internal maupun eksternal. seorang akuntan harus menjaga kerahasiaan dari kliennya untuk memelihara kepercayaan klien.

b)  Sebuah KAP di depan kantornya memasang papan nama berukuran 5x5 m.
Jawab : Tidak Melanggar kode etik, karena KAP hanya menunjukkan identitasnya tersebut di depan kantornya.

c)  Sebuah KAP memasang iklan dalam rangka ulang tahunnya yang antara lain menyebutkan KAP tersebut adalah “The Best Public Accounting Firms During 50 Years” dan mengundang perusahaan-perusahaan yang berminat untuk mengikuti seminar sehari gratis yang diadakan KAP tersebut di sebuah hotel bintang 5.
Jawab : Tidak Melanggar kode etik, karena hanya memasang iklan.

d)  Dalam rangka memperoleh klien, sebuah KAP mengadakan kerja sama dengan sebuah bank pemerintah, salah satu pointnya akan memberikan komisi 25% untuk setiap klien yang diberikan pihak bank.
Jawab : Melanggar kode etik, karena usaha KAP dalam memperoleh klien adalah tidak benar dan bisa disebut sebagai penyuapan.

e)  Untuk mencari klien, sebuah KAP menggunakan agen pemasaran atas dasar commission fee. Selain itu, melakukan door-to-door activities, yaitu memasukkan surat penawaran jasa audit KAP-nya ke kantor-kantor di jalan Sudirman dan Thamrin.
Jawab : Melanggar kode etik, karena KAP dalam memperoleh klien tidak benar atau professional yaitu dengan menggunakan agen pemasaran atas dasar commission fee dan melakukan door-to-door activities.

f)   KAP XYZ mengaudit PT ABC untuk tahun buku 2005. Untuk periode yang sama, KAP XYZ diminta memberi jasa konsultasi pajak.
Jawab : Melanggar kode etik, karena laporan keuangan bukan tanggung jawab auditor.

g)  Partner KAP membeli kendaraan disebuah show room yang menjadi kliennya dan memperoleh diskon 30%.
Jawab : Tidak melanggar kode etik, karena hanya membeli sebuah kendaraan.


Tugas Tambahan 6 Etika Profesi Akuntansi


Tugas Tambahan 6 Etika Profesi Akuntansi
Nama       : Reza Taufik A.
Kelas        : 4EB13
NPM         : 21209504

KASUS MULYA LUBIS DIBERHENTIKAN

1)   Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil?
Jawab : Menurut pendapat saya, MKD DKI Jakarta sudah mengambil keputusan yang tepat dan adil karena Mulya Lubis sudah melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar larangan konflik kepentingan dan lebih mengedepankan materi dalam menjalankan profesi dibanding dengan penegakan hukum dan keadilan. Seharusnya beliau harus paham mengenai kode etik, tetapi malah melanggar kode etik itu sendiri. Apabila kasus atau hal semacam ini dibiarkan dan tidak ditegaskan, akan ada advokat lain yang ikut melanggar atau melakukan konflik kepentingan hanya untuk uang atau kepentingan tertentu.

2)   Apakah menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan?
Jawab : Menurut pendapat saya, reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar karena setiap orang bebas mengeluarkan pernyataan atau pendapatnya dan juga karena negara Indonesia ini adalah negara yang demokratis, tetapi ada yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan pernyataannya di media massa yaitu harus diikuti dengan tata krama yang baik dan bahasa yang sopan serta pernyataan Todung Mulya Lubis di media massa hanyalah pembelaan diri semata untuk menutupi kesalahan dalam pelanggaran kode etik.

3)   Bagaimana pendapat anda atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokat?
Jawab : Menurut pendapat saya, pernyataan atas Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokat tidak dapat dibenarkan karena Majelis Kehormatan telah menilai bahwa Todung Mulya Lubis telah melanggar pasal 4j dan pasal 3b Kode Etik Advokad Indonesia. Pelanggaran tersebut dilakukan ketika Todung menjadi kuasa hukum Salim Group terkait kasus Sugar Group Company di pengadilan Kotabumi dan PN Gunung Sugih, Lampung.

Template by:

Free Blog Templates