Nama : Reza Taufik Andryana
NPM : 21209504
Kelas : 2EB13
TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Definisi, Tujuan dan Aspek lain dalam Ekonomi
v Pengertian Hukum
Kata “hukum” mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya. Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya. Berbeda-beda antara ahli yang satu dengan yang lain, karena itu tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi hukum, antara lain di bawah ini:
1.Pendapat Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2. Pendapat Utrecht
Hukum yaitu himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3. Pendapat Wiryono Kusumo
Hukum merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Dari pendapat para ahli hukum belum terdapat satu kesatuan mengenai pengertian hukum, namun dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa hukum memiliki beberapa unsur yaitu :
a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c. Mengatur kehidupan masyarakat
d. Mempunyai sanksi.
Peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat mempunyai dua bentuk yaitu tertulis dan tidak tertulis. Peraturan yang tertulis sering disebut perundang undangan tertulis atau hukum tertulis dan kebiasan-kebiasaan yang terpelihara dalam kehidupan masyarakat. Sedang Peraturan yang tidak tertulis sering disebut hukum kebiasaan atau hukum adat. Hukum meliputi beberapa unsur yaitu Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat, peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa, peraturan itu di adakan oleh badan-badan resmi dan pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
v Tujuan Hukum
Dengan adanya Hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Menurut Teori Etis
Teori etis mengajarkan bahwa hukuman itu semata mata menghendaki keadilan.Teori-teori yang mengajarkan tentang hal itu dinamakan teori etis,karena menurut teori-teori itu,isi hukum semata mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
Teori ini menurut Prof.van Apeldoorn berat sebelah,karena ia melebihkan kadar keadilan hukum,sebab dia cukup memperhatikan keadaan yang sebenarnya. Hukum mentapkan peraturan-peraturan umum yang menjadi petunjuk untuk orang-orang dalam pergaulan masyarakat.Jika hukum semata mata menghendaki keadilan,jadi semata-mata mempunyai tujuan memberi tiap tiap orang apa yang patut diterimanya,maka ia tak dapat membentuk peraturan peraturan umum.
Tertib hukum yang mempunyai peraturan bukan,tertulis atau tidak tertulis tak mungkin,kata Prof.van Apeldoorn.Tak adanya peraturan umum berarti ketidaktentuan yang sungguh sungguh mengenai apa yang disebut adil dan tidak adil.Dan ketidaktentuan inilah yang selalu mengakibatkan keadaan yang tidak teratur. Dengan demikian hukum harus menentukan peraturan umum,harus menyamaratakan.Tetapi keadilan melarang menyamaratakan;keadilan menuntut supaya setiap perkara harus ditimbang sendiri. Oleh karena itu kadang-kadang pembentukan undang-undang sebanyak mungkin memenuhi ketentuan tersebut dengan merumuskanperaturan-peraturanya sedemikian rupa,sehingga hakim diberi kelonggaran yang besar dalam melakukan peraturan-peraturan tersebut atas hal hal yang khusus.
Menurut Geny
Dalam “science et technique en droit prive positif,”Geny mengajarkan bahwa hokum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan.Dan sebagai unsur dari pada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
Menurut Bentham
Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduktion to the morals and legisiation” berpen dapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata mata apa yang berfaedah bagi orang.
Dan apa yang berfaedah kepada orang yang satu,mungkin merugikan orang lain,maka menurut teori utilities,tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak banyaknya pada orang sebanyak banyaknya.Kepastiaan melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama dari pada hukum.Dalam hal ini ,pendapat Bentham di titik beratkan pada hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum,namun tidak memperhatikan unsur keadilan. Sebaliknya Mr J.H.P.Befroid dalam bukunya “Inleiding tot de Rechtswetenschap in Nederland”mengatakan : “De inhoud van het recht dient te worden bepalald onder leiding van twee grondbeginselen,t.w.de rechtvaardigheid en de doeatigheid (isi hukum harus ditentukan menurut dua asas ,yaitu asas keadilan dan asas faedah).
Menurut Van Kan
Dalam buku “Inleiding tot de Rechtwetenschap” Prof.van Kan menulis antara lain sebagai berikut : “Jadi terdapat kaedah-kaedah agama,kaedah-kaedah kesusilaan,kaedah-kaedah kesopanan,yang semuanya bersama-sama ikut berusaha dalam penyelenggaraan dan perlindungan kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat. Apakah itu telah cukup?? Tidak ! Dan tidaknya karena dua sebab yaitu :
a. Terdapat kepentingan-kepentingan yang tidak teratur baik oleh kaedah-kaedah agama,kesusilaan maupun kesopanan,tetapi ternyata memerlukan perlindungan juga;
b. Juga kepentingan-kepentingan yang telah diatur oleh kaedah-kaedah tersebut diatas,belum cukup terlindungi. Oleh karena kedua sebab ini kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat tidak cukup terlindungi dan terjamin,maka perlindungan kepentingan itu diberikan kepada hukum.Selanjutnya Prof. van Kan mengatakan,bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Jelas disini,bahwa hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukumdalam masyarakat.Selain itu dapat disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden),tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya.Namun tiap perkara,harus diselesaikan melalui proses pengadilan,dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kodifikasi hukum ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukumu
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
¨ Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
¨ Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
– Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
– Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
v Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Contoh :
- Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
- Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
- Taat membayar pajak
- Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme
Proses Terbentuknya Norma Hukum
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sangsi dan alat penegaknya.
v Pengertian Ekonomi
Ilmu ekonomi menurut M. Manulang merupakan suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannyabaik barang-barang maupun jasa).
Kata “ekonomi” berasal dari bahasa latin oikonomia yang mengandung pengertian pengaturan rumah tangga. Sebelum orang mengenal ilmu ekonomi, raja-raja dan para cerdik pandai pada jaman dahulu menggunakan ilmu filsafat sebagai dasar untuk mengatur dan memecahkan persoalan ekonomi. Dengan semakin pentingnya peranan ekonomi dalam kehidupan, mulailah banyak ahli yang tertarik untuk memecahkan persoalan ekonomi, karena filsafat tidak lagi sanggup memecahkan seluruh masalah yang berkembang di masyarakat.
Dalam perkembangannya, kita mengenal seorang tokoh sekaligus sebagai Bapak Ekonomi yaitu Adam Smith (1723 - 1790). Dalam bukunya An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nation, biasa disingkat The Wealth of Nation, yang diterbitkan pada tahun 1776. Secara sistematis untuk pertama kalinya Adam Smith menguraikan kehidupan ekonomi secara keseluruhan serta menunjukkan bagaimana semua itu berhubungan satu sama lain. Sejak itu jumlah pemikir ekonomi bertambah banyak, dan akhirnya ilmu ekonomi mengalami perkembangan yang pesat sebagai suatu cabang ilmu yang berdiri sendiri. Ilmu ekonomi:Bahan kajian yang mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan hidup di masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan. Bidang yang dipelajari oleh ilmu ekonomi sangat luas, yaitu tentang tingkah laku manusia dalam masyarakat, dalam usahanya mencari nafkah dan segala apa yang berhubungan dengan itu. Sebetulnya banyak lagi definisi yang dapat diberikan, tetapi hakekatnya sama didasarkan kepada kebutuhan manusia. Dalam perkembangannya, ilmu ekonomi kemudian bercabang-cabang mengikuti perkembangan kehidupan ekonomi itu sendiri. Secara garis besar, perhatikan bagan pembagian ilmu ekonomi berikut ini. Ilmu ekonomi deskriptif adalah kajian yang memaparkan secara apa adanya tentang kehidupan ekonomi suatu daerah atau negara pada suatu masa tertentu. Misalnya:
- Ekonomi Indonesia pada tahun 70-an.
- Ekonomi Jepang pasca perang dunia II.
Selain itu ilmu ekonomi juga dibahas khusus secara teori yaitu makro ekonomi dan mikro ekonomi. Ilmu ekonomi teori ini membahas gejala-gejala yang timbul sebagai akibat perbuatan manusia dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini makro ekonomi, mengkaji tentang pendapatan nasional, kesempatan kerja, pengangguran, inflasi, dsb.
Mikro ekonomi, hanya mempelajari bagian-bagian dari teori ekonomi secara lebih mendalam seperti: pembentukan harga, rumah tangga produksi, konsumen, dsb. Cabang yang ketiga dari ilmu ekonomi adalah ekonomi terapan. Ilmu ekonomi terapan merupakan cabang ilmu yang membahas secara khusus tentang penerapan teori ekonomi dalam suatu rumah tangga produksi, misalnya: ekonomi perusahaan, ekonomi moneter, ekonomi perbankan, dsb. Bagaimana kaitan ilmu ekonomi dengan ilmu-ilmu yang lain? Karena perbuatan manusia sebagian besar ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hidup, maka ilmu ekonomi dapat dikatakan memegang peranan penting dalam kehidupan sosial.
v Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi merupakan suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Rochmat Soemitro memberikan definisi, hukum ekonomi merupakan sebagian keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana saling berhadapan kepentingan masyarakat. Sedang Sunaryati Hartono menyatakan hukum ekonomi indonesia adalah keseliruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Sunaryati hartono juga membedakan hukum ekonomi Indonesia ke dalam dua macam, yaitu:
a. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b. Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi dalam berbagai kegiatan bidangnya ada yang diatur oleh hukum, ada pula yang tidak atau belim diatur oleh hukum. Jadi hokum ekonomi mempunyai ruang lingkup pengertian yang luas meliputi semua persoalan berkaitan dengan hubungan antara hukum dan kegiatan-kegiatan ekonomi.
Hukum ekonomi merupakan kajian baru yang berawal dari konsep kajian hukum dagang. Jadi embrio dari hukum ekonomi adalah kajian hukum dagang dan perkembangan pada bagian dari hukum perdata. Kajian hukum perdata, dalam hal ini hukum dagang, selalu mempunyai tekanan utama pada perikatan para pihak (hubungan hukum para pihak) dan tekanan utama pada hak dan kewajiban para pihak. Pengkajian hukum dagang juga dikaji dengan pendekatan mikro saja sehingga hukum dagang berada dalam ranah privat. Sedang hukum ekonomi tidak hanya dikaji dari hukum perdata saja tapi harus dikaji dari banyak aspek sehingga membutuhkan metode pendekatan yang berbeda dari kajian hukum dagang atau perdata umumnya. Hukum ekonomi mempunyai kajian dengan pendekatan makro dan mikro. Kajian yang berkonsep makro maksudnya ialah kajian hukum terhadap setiap hal yang ada kaitannya dengan kegiatan pelaku ekonomi secara makro, dalam bagian ini ada campur tangan negara terhadap kegiatan tersebut sehingga tercapai masyarakat ekonomi yang sehat dan wajar (ruang lingkup publik). Sedangkan kajian yang berkonsep mikro maksudnya ialah kajian yang mempunyai wawasan khusus terhadap hubungan-hubungan yang tercipta karena adanya hubungan hukum para pihak yang sifatnya nasional, kondisional, situasional (ruang lingkup hukum privat).Dengan demikian hukum ekonomi berada dalam ranah atau mengacu pada hukum privat dan publik.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945. Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagai berikut :
1. Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
2. Azas manfaat.
3. Azas demokrasi pancasila.
4. Azas adil dan merata.
5. Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
6. Azas hukum.
7. Azas kemandirian.
8. Azas Keuangan.
9. Azas ilmu pengetahuan.
10. Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
11. Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
12. Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.
Subjek & Objek Hukum
Ø Subjek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. Jenis Subyek Hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum.
Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
- Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
- Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
- Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
- Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
- Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.
Badan hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
- Didirikan dengan akta notaris.
- Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
- Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
- Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
- Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
- Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
Ø Objek Hukum
Objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis Objek Hukum
Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
- Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
- Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
ü Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
ü Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
ü Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
ü Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
HUKUM PERIKATAN
Dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi apabila telah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang - Undang. Ada 3 hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian:
- adanya suatu barang yang akan diberi
- adanya suatu perbuatan dan
- bukan merupakan suatu perbuatan
Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada
ª Bebas dalam menentukan suatu perjanjian
ª Cakap dalam melakukan suatu perjanjian
ª Isi dari perjajian itu sendiri
ª Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku
Seorang yang berpiutang memberikan pinjaman kepada yang berutang, dan yang berutang tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar utang maka yang berpiutang dapat melakukan tuntutan dengan 3 cara :
µ Parade Executie (melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim)
µ reel executie ( dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan)
µ Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar)
Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum. Unsur-unsur perikatan :
¬ Hubungan hukum. Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
¬ Harta kekayaan. Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
¬ Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak. Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi prestasi = debitur.
¬ Prestasi. Maksudnya adalah memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu.
Wanprestasi
Bentuk wanprestasi :
1. Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan.
2. Debitur terlambat memenuhi perikatan.
3. Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan.
Akibatnya : jika merugikan wajib mengganti kerugian.
1. Ganti rugi.
2. Pembatalan.
3. Pelaksanaan + ganti rugi.
4. Pembatalan + ganti rugi.
Hak dan kewajiban para pihak, Debitur :
Ä Berkewajiban membayar utang (Schlud).
Ä Berkewajiban memberikan harta kekayaannya untuk melunasi hutangnya (HAFTUNG).
Unsur-unsur objek perikatan :
§ Objek tersebut tidak diperkenankan.
§ Harus ditentukan, artinya harus ditentukan jenisnya. Contoh : membeli motor merk Honda.
§ Harus dimungkinkan, sesuai dengan akal pikiran. Contoh : pengeluaran lebih besar daripada pendapatan.
Hubungan perikatan buku III dengan buku II adalah adanya lapangan harta kekayaan.
- Buku II bersifat memaksa atau mengikat atau tertutup
- Buku III bersifat mengatur atau melengkapi atau terbuka.
Ruang lingkup hukum perikatan, Perikatan pada umumnya :
Pengaturan hukum perikatan.
Pengertian-pengertian hukum perikatan.
Subjek perikatan.
Objek perikatan.
Sumber perikatan.
Jenis-jenis perikatan.
Perikatan yang bersumber dari perjanjian :
~ Pengertian perjanjian.
~ Syarat sahnya perjanjian.
~ Unsur-unsur perjanjian.
~ Jenis perjanjian.
~ Akibat hukum suatu perjanjian.
~ Hapusnya perjanjian.
Perikatan yang bersumber dari undang-undang :
4 Perikatan yang lahir dari undang-undang saja.
4 Perikatan yang lahir dari undang-undang karena peruatan manusia yang sah.
4 Perbuatan melawan hukum.
Perjanjian tertentu atau bernama
4 Jual beli.
4 Sewa menyewa.
4 Pemberian kuasa.
Pengaturan hukum perikatan :
Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata.
Buku III KUH Perdata bersifat :
¨ Terbuka, maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan undang-undang.
¨ Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
¨ Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.
Hal diatas kebalikan dari buku II yaitu bersifat tertutup.
Hubungan perikatan dengan daluwarsa adalah pembuktian.
Definisi hukum perikatan :
• Pitlo
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu.
• Hofmann
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.
• Vollmar
Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.
Sumber perikatan :
1) Undang-undang (pasal 1352 BW)
a. UU saja, lahirnya anak (pasal 250) dan hak bertetangga (pasal 1625).
b. UU karena perbuatan manusia :
Ä Perbuatan sah, perwakilan sukarela (pasal 1354), pembayaran tidak wajib (pasal 1359).
Ä Perbuatan melawan hukum :
Perbuatan : berbuat atau tidak berbuat.
Melawan hukum ; sebelum (pasal 1919) dan arti sempit dan sesudah (pasal 1919) dalam arti luas.
Ä Kerugian ; material dan immaterial.
Ä Kesalahan ; causalitas (condition sinequanon theorie dan adequate theorie).
2) Perjanjian
-Syarat sahnya perjanjian (pasal 1320).
-Jenis-jenis perjanjian :
Tidak dikenal dalam KUH Perdata : perjanjian beli sewa, leasing, fiducia.
Dikenal dalam KUH Perdata : perjanjian jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, pinjam mengganti.
3 unsur-unsur onrechtmatige :
1. Adanya kesalahan.
2. Adanya kerugian.
3. Adanya hubungan causalitas.
Jenis-jenis Perikatan
Perikatan dapat dibedakan menurut :
1. Isi daripada prestasinya :
¬ Perikatan positif dan negative.
Perikatan positif adalah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan nyata, misalnya memberi atau berbuat sesuatu. Sedangkan pada perikatan negative prestasinya berupa tidak berbuat sesuatu.
µ Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan.
Adakalanya untuk pemenuhan perikatan cukup hanya dilakukan dengan salah satu perbuatan saja dan dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai, misalnya perikatan untuk menyerahkan barang yang dijual dan membayar harganya.
Perikatan-perikatan semacam ini disebut perikatan sepintas lalu. Sedangkan perikatan, dimana prestasinya bersifat terus menerus dalam jangka waktu tertentu, dinamakan perikatan berkelanjutan. Misalnya perikatan-perikatan yang timbul dari persetujuan sewa menyewa atau persetujuan kerja.
ª Perikatan alternative.
Perikatan alternative adalah suatu perikatan, dimana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih, baik menurut pilihan debitur, kreditur atau pihak ketiga, dengan pengertian bahwa pelaksanaan daripada salah satu prestasi mengakhiri perikatan.
Menurut pasal 1272 BW, bahwa dalam perikatan alternative debitur bebas dari kewajibannya, jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan. Misalnya, A harus menyerahka kuda atau sapinya kepada B. pasal tersebut adlaah tidak lengkap, karena hanya mengatur tentang “memberikan sesuatu” dan yang dapat dipilih hanya diantara dua barang saja. Kekurangan tersebut dilengkapi oleh pasal 1277 BW, yang mengatakan : asas-asas yangs ama berlaku juga, dalam hal jika ada lebih dari dua barang yang termasuk ke dalam perikatan yang terdiri dari berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Perikatan menjadi murni bila :
-Jika salah satu barang tidak lagi merupakan objek perikatan (pasal 1274).
-Debitur atau kreditur telah memilih prestasi yang akan dilakukan.
-Jika salah satu prestasi tidak mungkin lagi dipenuhi (pasal 1275).
ª Perikatan fakultatif.
Perikatan fakultatif adalah suatu perikatan yang objeknya hanya berupa satu prestasi, dimana debitur dapat mengganti dengan prestasi lain. Jika pada perikatan fakultatif, karena keadaan memaksa prestasi primairnya tidak lagi merupakan objek perikatan, maka perikatannya menjadi hapus. Berlainan halnya pada perikatan alternative, jika salah satu prestasinya tidak lagi dapat dipenuhi karena keadaan memaksa, perkataannya menjadi murni.
- Perikatan generic dan spesifik.
Perikatan generic adalah perikatan dimana objeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya. Sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan yang objeknya ditentukan secara terperinci. Arti penting perbedaan antara perikatan generic dan spesifik adalah dalam hal :
--Resiko
Pada perikatan spesifik, sejak terjadinya perikatan barangnya menjadi tanggungan kreditur. Jadi jika bendanya musnah karena keadaan memaksa, maka debitur bebas dari kewajibannya untuk berprestasi (pasal 1237 dan 1444 BW).
--Tempat pembayarannya (pasal 1393)
Pasal 1393 BW menentukan bahwa jika dalam persetujuan tidak ditetapkan tempat pembayaran, maka pemenuhan prestasi mengenai barang tertentu berada sewaktu persetujuan dibuat. Sedangkan pembayaran mengenai barang-barang generic harus dilakukan ditempat kreditur.
~ Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
Apakah suatu perikatan dapat dibagi atau tidak tergantung apakah prestasinya dapat dibagi-bagi atau tidak. Pasal 1299 BW menentukan bahwa jika hanya ada satu debitur atau satu kreditur prestasinya harus dilaksanakan sekaligus, walaupun prestasinya dapat dibagi-bagi. Baru timbul persoalan apakah perikatan dapat dibagi-bagi atau tidak jika para pihak atau salah satu pihak dan pada perikatan terdiri dari satu subjek. Hal ini dapat terjadi jika debitur atau krediturnya meninggal dan mempunyai ahli waris lebih dari satu.
Akibat daripada perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi, adalah bahwa kreditur dapat menuntut terhadap setiap debitur atas keseluruhan prestasi atau debitur dapat memenuhi seluruh prestasi kepada salah seorang kreditur, dengan pengertian bahwa pemenuhan prestasi menghapuskan perikatan.
Prestasi yang tidak dapat dibagi-bagi dibedakan :
Menurut sifatnya
Menurut pasal 1296 BW perikatan tidak dapat dibagi-bagi, jika objek daripada perikatan tersebut yang berupa penyerahan sesuatu barang atau perbuatan dalam pelaksanaannya tidak dapat dibagi-bagi. Menurut Asser’s, dalam pengertian hukum sesuatu benda dapat dibagi-bagi jika benda tersebut tanpa mengubah hakekatnya dan tidak mengurangi secara menyolok nilai harganya dapat dibagi-bagi dalam bagian-bagian.
Menurut tujuan para pihak
Menurut tujuannya perikatan adalah tidak dapat dibagi-bagi, jika maksud para pihak bahwa prestasinya harus dilaksanakan sepenuhnya, sekalipun sebenarnya perikatan tersebut dapat dibagi-bagi. Perikatan untuk menyerahkan hak milik sesuatu benda menurut tujuannya tidak dapat dibagi-bagi, sekalipun menurut sifat prestasinya, dapat dibagi-bagi.
Menurut Subjek-subjeknya :
v Perikatan solider atau tanggung renteng.
Suatu perikatan adalah solider atau tanggung renteng, jika berdasarkan kehendak para pihak atau ketentuan undang-undang :
Setiap kreditur dari dua atau lebih kreditur-kreditur dapat menuntut keseluruhan prestasi dari debitur, dengan pengertian pemenuhan terhadap seorang kreditur membebaskan debitur dari kreditur-kreditur lainnya (tanggung renteng aktif).
Setiap debitur dari dua atau lebih debitur-debitur berkewajiban terhadap kreditur atas keseluruhan prestasi. Dengan dipenuhinya prestasi oleh salah seorang debitur, membebaskan debitur-debitur lainnya (tanggung renteng pasif).
Tanggung renteng terjadi karena :
--Berdasarkan pernyataan kehendak
Menurut pasal 1278 BW terdapat perikatan tanggung renteng aktif, jika dalam persetujuan secara tegas dinyatakan bahwa kepada masing-masing kreditur diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh prestasi.
--Berdasarkan ketentuan undang-undang
Perikatan tanggung renteng yang timbul dari undang-undang tidak banyak kita jumpai. Undang-undang hanya mengatur mengenai perikatan tanggung renteng pasif. Ketentuan-ketentuan yang mengatur perikatan tanggung renteng dalam BW adalah pasal 563 BW ayat 2. Mereka yang merampas dengan kekerasan dan orang yang menyuruhnya tanggungjawab untuk seluruhnya secara tanggung menanggung.
Akibat daripada perikatan tanggung renteng aktif :
Adalah setiap kresitur berhak menuntut pemenuhan seluruh prestasi, dengan pengertian bahwa pelunasan kepada salah satu daripadanya, membebaskan debitur dari kewajibannya terhadap kreditur-kreditur lainnya (pasal 1278 BW). Sebaliknya debitur sebelum ia digugat, dapat memilih kepada kreditur yang manakah ia akan memenuhi prestasinya.
Pelepasan perikatan tanggung renteng
Pelepasan sepenuhnya mengakibatkan hapusnya tanggung renteng. Sedangkan pada pelepasan sebagian, bagi debitur-debitur yang tidak dibebaskan dari tanggung renteng, masih tetap terikat secara tanggung renteng atas utang yang telah dikurangi dengan bagian debitur yang telah dibebaskan dari perikatan tanggung renteng.
Hapusnya perikatan tanggung renteng
Perikatan hapus jika debitur bersama-sama membayar utangnya kepada kreditur atau debitur membayar kepada semua kreditur. Novasi antara kreditur dengan para debiturnya, menghapuskan pula perikatan. Menurut pasal 1440 BW, bahwa pembebasan utang kepada salah satu debitur dalam perikatan tanggung renteng membebaskan para debitur-debitur lainnya.
ü Perikatan principle atau accesoire.
Apabila seorang debitur atau lebih terikat sedemikian rupa, sehingga perikatan yang satu sampai batas tertentu tergantung kepada perikatan yang lain, maka perikatan yang pertama disebut perikatan pokok sedangkan yang lainnya perikatan accesoire. Misalnya perikatan utang.
Dalam satu persetujuan dapat timbul perikatan-perikatan pokok dan accesoire, misalnya pada persetujuan jual beli, perikatan untuk menyerahkan barang merupakan perikatan pokoknya, sedangkan kewajiban untuk memelihara barangnya sebagai bapak rumah tangga yang baik sampai barang tersebut diserahkan merupakan perikatan accesoire.
Mulai berlaku dan berakhirnya perikatan :
Ä Perikatan bersyarat.
Suatu perikatan adalah bersyarat, jika berlakunya atau hapusnya perikatan tersebut berdasarkan persetujuan digantungkan kepada terjadi atau tidaknya suatu peristiwa yang akan datang yang belum tentu terjadi. Dalam menentukan apakah syarat tersebut pasti terjadi atau tidak harus didasarkan kepada pengalaman manusia pada umumnya. Menurut ketentuan pasal 1253 BW bahwa perikatan bersyarat dapat digolongkan ke dalam :
Perikatan bersyarat yang menangguhkan
Pada perikatan bersyarat yang menangguhkan, perikatan baru berlaku setelah syaratnya dipenuhi. Misal : A akan menjual rumahnya kepada B, jika A diangkat menjadi duta besar. Jika syarat tersebut dipenuhi (A menjadi duta besar), maka persetujuan jual beli mulai berlaku. Jadi A harus menyerahkan rumahnya dan B membayar harganya.
Perikatan bersyarat yang menghapuskan
Pada perikatan bersyarat yang menghapuskan, perikatan hapus jika syaratnya dipenuhi. Jika perikatan telah dilaksanakan seluruhnya atau sebagian, maka dengan dipenuhi syarat perikatan, maka :
• Keadaan akan dikembalikan seperti semula seolah-olah tidak terjadi perikatan.
• Hapusnya perikatan untuk waktu selanjutnya.
Dapat dikemukakan sebagai contoh bahwa perikatan yang harus dikembalikan dalam keadaan semula, adalah misalnya A menjual rumahnya kepada B dengan syarat batal jika A menjadi Duta Besar. Jika syarat tersebut dipenuhi, maka rumah dan uang harus dikembalikan kepada masing-masing pihak.
Syarat-syarat yang tidak mungkin dan tidak susila
Menurut pasal 1254 BW, syarat yang tidak mungkin terlaksana dan bertentangan dengan kesusilaan adalah batal. Perumusan pasal tersebut adalah tidak tepat, karena bukan syaratnya yang batal akan tetapi perikatannya yang digantungkan pada syarat tersebut. Syarat yang tidak mungkin harus ditafsirkan sebagai syarat yang secara objektif tidak mungkin dipenuhi. Jika hanya debitur tertentu saja yang tidak memenuhi syaratnya, tidak dapat mengakibatkan perikatan batal. Misal A memberikan uang kepada B dengan syarat jika ia melompat dari ketinggian 100 meter, adalah batal. Akan tetapi jika A memberikan uang kepada B dengan syarat jika ia berenang dipemandian adalah sah, sekalipun B tidak dapat berenang.
Ä Perikatan dengan ketentuan waktu.
Perikatan dengan ketentuan waktu adalah perikatan yang berlaku atau hapusnya digantungkan kepada waktu atau peristiwa tertentu yang akan terjadi dan pasti terjadi. Waktu atau peristiwa yang telah ditentukan dalam perikatan dengan ketentuan waktu itu pasti terjadi sekalipun belum diketahui bila akan terjadi. Jadi dalam menentukan apakah sesuatu itu merupakan syarat atau ketentuan waktu, harus melihat kepada maksud dari pada pihak. Perikatan dengan ketentuan waktu dapat dibagi menjadi :
Ketentuan waktu yang menangguhkan
Menurut beberapa penulis ketentuan waktu yang menanggungkan, menunda perikatan yang artinya perikatan belum ada sebelum saat yang ditentukan terjadi. Lebih tepat kiranya apa yang telah ditentukan oleh pasal 1268 BW bahwa perikatannya sudah ada, hanya pelaksanaannya ditunda. Debitur tidak wajib memenuhi prestasi sebelum waktunya tiba, akan tetapi jika debitur memenuhi prestasinya, maka ia tidak dapat menuntut kembali.
Ketentuan waktu yang menghapuskan
Mengenai ketentuan waktu yang menghapuskan tidak diatur oleh masing-masing secara umum. Memegang peranan terutama dalam perikatan-perikatan yang berkelanjutan, misalnya pasal 1570 dan pasal 1646 sub 1 BW. Dengan dipenuhi ketentuan waktunya, maka perikatan menjadi hapus. Seorang buruh yang mengadakan ikatan kerja untuk satu tahun, setelah lewat waktu tersebut tidak lagi berkewajiban untuk bekerja.
Perikatan Yang Terjadi Karena Persetujuan
Persetujuan pada umumnya menurut Pasal 1313 BW memberikan definisi mengenai persetujuan sebagai berikut : “persetujuan adalah suatu perbuatan, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Rumusan tersebut selain tidak lengkap juga sangat luas. Tidak lengkap karena hanya menyebutkan persetujuan sepihak saja. Sangat luas karena dengan dipergunakannya perkataan “perbuatan” tercakup juga perwakilan sukarela dan perbuatan melawan hukum.
Sehubungan dengan itu perlu kiranya diadakan perbaikan mengenai definisi tersebut, yaitu :
Perbuatan harus diartikan sebagai perbuatan hukum, yaitu perbuatan yang bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum.
Menambahkan perkataan “atau saling mengikatkan dirinya” dalam pasal 1313 BW.
Sehingga perumusannya menjadi : persetujuan adalah suatu perbuatan hukum, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Unsur dari perjanjian terdiri dari :
1. Essensialia
Bagian ini merupakan hal-hal yang memuat sifat dari perjanjian harus ada, karena menentukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta (constructieve).
2. Naturalia
Bagian ini merupakan hal-hal yang bersifat sejajarnya (natuur) ada dalam suatu perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian, misal : jaminan penjual bahwa tidak ada cacat dari benda yang dijualnya (vrijwaring).
3. Aksidentalia
Bagian ini merupakan hal-hal yang sifatnya melekat pada suatu perjanjian karena secara tegas diperjanjikan.
Macam-macam persetujuan obligatoir :
1. Persetujuan sepihak dan timbal balik
Hendaknya diperhatikan bahwa setiap persetujuan merupakan perbuatan hukum bersegi dua atau jamak. Persetujuan timbal balik adalah persetujuan yang menimbulkan kewajiban pokok kepada kedua belah pihak (jual beli, sewa menyewa). Persetujuan sepihak adalah persetujuan, dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja (hibah).
2. Persetujuan dengan Cuma-Cuma atau atas beban
Persetujuan atas beban adalah persetujuan dimana terhadap prestasi pihak yang satu terdapat prestasi pihak yang lain. Antara kedua prestasi tersebut terdapat hubungan hukum satu dengan yang lain (jual beli, sewa menyewa). Persetujuan dengan Cuma-Cuma adalah persetujuan, dimana salah satu pihak mendapatkan keuntungan dari pihak yang lain secara Cuma-Cuma.
3. Persetujuan konsensuil, riil dan formil
Persetujuan konsensuil adalah persetujuan yang terjadi dengan kata sepakat. Persetujuan riil adalah persetujuan, dimana selain diperlukan kata sepakat juga diperlukan penyerahan barang misalnya : penitipan barang, pinjam pakai dan pinjam mengganti. Adakalanya kata sepakat harus dituangkan dalam bentuk tertentu atau formil. Misal : hibah.
4. Persetujuan bernama, tidak bernama dan campuran
Persetujuan-persetujuan bernama adalah persetujuan-persetujuan, dimana oleh undang-undang telah diatur secara khusus. Diatur dalam BW bab V s.d. XVIII ditambah title VII A; dalam KUHD persetujuan-persetujuan asuransi dan pengangkutan. Tidak selalu dengan pasti kita dapat mengatakan apakah suatu persetujuan itu merupakan persetujuan bernama atau tidak bernama. Karena ada persetujuan-persetujuan yang mengandung berbagai unsur dari berbagai persetujuan yang sulit dikualifikasikan sebagai persetujuan bernama atau tidak bernama (persetujuan campuran). Hanya dalam satu hal undang-undang memberikan pemecahannya yaitu, yang tersebut dalam pasal 1601 C. untuk menyelesaikan persoalan tersebut, maka dapat dikemukakan tiga teori :
µ Teori absorptie
Menurut teori ini diterapkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan daripada persetujuan yang dalam persetujuan campuran tersebut paling menonjol.
µ Teori combinatie
Menurut teori ini persetujuan dibagi-bagi dan kemudian atas masing-masing bagian tersebut diterapkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk bagian-bagian tersebut.
µ Teori generis
Menurut teori ini, ketentuan-ketentuan daripada persetujuan-persetujuan yang terdapat dalam persetujuan campuran diterapkan secara analogis.
Macam-macam persetujuan lainnya :
1) Persetujuan liberatoire (pasal 1440 dan pasal 1442 BW)
Persetujuan liberatoire adalah perbuatan hukum yang atas dasar sepakat para pihak mengahpuskan perikatan yang telah ada. A mengadakan perjanjian jual beli dengan B, yang dua hari kemudian dibatalkan lagi atas persetujuan mereka.
2) Persetujuan dalam hukum keluarga
Misalnya perkawinan. Inipun merupakan persetujuan karena terjadi berdasarkan kata sepakat suami istri. Tetapi hendaknya diperhatikan bahwa persetujuan ini mempunyai ubah atau menghapuskan hak-hak kebendaan.
3) Persetujuan kebendaan
Persetujuan ini diatur dalam buku II BW dan merupakan persetujuan untuk menyerahkan benda atau menimbulkan, mengubah atau menghapuskan hak-hak kebendaan.
4) Persetujuan mengenai pembuktian
Para pihak adalah bebas untuk mengadakan persetujuan mengenai alat-alat pembuktian yang akan mereka gunakan dalam suatu proses.
0 komentar:
Posting Komentar